Kelola Taksi Online di Sumsel, Lima Koperasi Ajukan Izin
Per 1 Februari 2018 Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus mulai diterapkan.
Editor:
Bedjo
"Pelanggaran tidak memiliki izin ditilang oleh kepolisian, dan bagi yang memiliki izin ditilang PPNS," katanya.
Sementara seorang driver online, Indra mengaku isi Pergub yang sudah dibacanya dinilai sebagai turunan dari Permenhub 108 tahun 2017. Dengan adanya Pergub tentu taksi online setara dengan taksi konvensional dan bisa beroperasi.
"Alhamdulillah sekarang tidak takut lagi disweeping taksi konvensional, sudah ada payung hukumnya," ujar dia.
Dalam penghasilan sehari, ia mengaku pendapatan bisa mencapai bersih Rp 350 ribu. Dengan adanya peraturan diharapkan pendapatan bisa bertambah.
"Kita juga berharap kawan-kawan serius menekuni bidang taksol ini, karena pemerintah sudah mendukung," pungkasnya. (axl/men/TS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/taksi-online1_20180130_115003.jpg)