Kelola Taksi Online di Sumsel, Lima Koperasi Ajukan Izin

Per 1 Februari 2018 Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus mulai diterapkan.

Editor: Bedjo
Internet
Ilustrasi - Taksi Online. 

"Pelanggaran tidak memiliki izin ditilang oleh kepolisian, dan bagi yang memiliki izin ditilang PPNS," katanya.

Sementara seorang driver online, Indra mengaku isi Pergub yang sudah dibacanya dinilai sebagai turunan dari Permenhub 108 tahun 2017. Dengan adanya Pergub tentu taksi online setara dengan taksi konvensional dan bisa beroperasi.

"Alhamdulillah sekarang tidak takut lagi disweeping taksi konvensional, sudah ada payung hukumnya," ujar dia.

Dalam penghasilan sehari, ia mengaku pendapatan bisa mencapai bersih Rp 350 ribu. Dengan adanya peraturan diharapkan pendapatan bisa bertambah.

"Kita juga berharap kawan-kawan serius menekuni bidang taksol ini, karena pemerintah sudah mendukung," pungkasnya. (axl/men/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved