Kelola Taksi Online di Sumsel, Lima Koperasi Ajukan Izin
Per 1 Februari 2018 Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus mulai diterapkan.
SRIPOKU.COM , PALEMBANG - Per 1 Februari 2018 Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus mulai diterapkan. Menyikapi itu, Pemerintah Sumsel telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pelaksanaan sekaligus pengawasan taksi online yang ada di Provinsi Sumsel.
Berita Lainnya: 1 Februari Pergub Sumsel Mobil Sewa Khusus Diterapkan, Ini Kata Driver Taksi Online
Namun menjelang pelaksanaan aturan tersebut, tercatat baru lima koperasi yang telah mengajukan izin. Izin tersebut diterima oleh Dinas Perhubungan Sumsel melalui laporan dari Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP3MD) Sumsel.
"Sampai sekarang data yang kita terima dari badan perizinan satu pintu baru lima koperasi yang mengajukan izin," kata Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, Fansuri, Senin (29/1) saat dihubungi.
Fansuri mengatakan, pada Pergub tersebut di Bab VII mengenai pengusahaan angkutan, bagian satu pada Pasal 8 dituliskan
untuk menyelenggarakan angkutan sewa khusus wajib memiliki izin
Penyelenggaraan Angkutan Sewa Orang dengan Kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau izin penyelenggaraan angkutan sewa
Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pada Pasal 9 ayat (1) Perusahaan angkutan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk, badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah dan perseroan terbatas serta koperasi.
"Jadi mengacu pada aturan ini driver online harus ajukan izin baik melalui koperasi, PT BUMN hingga BUMD," katanya.
Fansuri menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi simpatik mulai dari 1 hingga 14 Februari 2018. Tapi lokasi dan penegakan hukum aturan ini disesuaikan dengan kesiapan dari pemerintah daerah.
"Kominfo telah membentuk tim kecil yang beranggotakan Ditjen Hubdat, Pustikom, dan Aplikator untuk menyusun rencana pengawasan angkutan online melalui Digital Dashboard System," kata Fansuri.
Adapun rencana pola pemeriksaan nantinya pihaknya akan melakukan pemesanan taksi online menggunakan aplikasi. Setelah melakukan pemesanan taksi online diarahkan menuju lokasi pemeriksaan.
Taksi online kemudian diperiksa terhadap kelengkapan kartu pengawasan dan buku uji serta pelaksanaan.
"Pelanggaran tidak memiliki izin ditilang oleh kepolisian, dan bagi yang memiliki izin ditilang PPNS," katanya.
Sementara seorang driver online, Indra mengaku isi Pergub yang sudah dibacanya dinilai sebagai turunan dari Permenhub 108 tahun 2017. Dengan adanya Pergub tentu taksi online setara dengan taksi konvensional dan bisa beroperasi.
"Alhamdulillah sekarang tidak takut lagi disweeping taksi konvensional, sudah ada payung hukumnya," ujar dia.
Dalam penghasilan sehari, ia mengaku pendapatan bisa mencapai bersih Rp 350 ribu. Dengan adanya peraturan diharapkan pendapatan bisa bertambah.
"Kita juga berharap kawan-kawan serius menekuni bidang taksol ini, karena pemerintah sudah mendukung," pungkasnya. (axl/men/TS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/taksi-online1_20180130_115003.jpg)