Heran Anak Gadis Simpan Banyak Uang, Orang Tua Syok Saat Caranya Dapat Uang Terungkap, Astaga!

Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lekaki yang berinisial M (52) diduga melakukan rudapaksa pada anak dibawah umur.

Editor: Candra Okta Della
Ilustrasi 

Usai melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut korban diberikan uang Rp 10 sampai Rp 20 ribu agar korban tidak bercerita kepada siapapun.

Baca: Belum Sempat Lamar Pacar, Yong Ning Sudah Meninggal Duluan, Ini Fakta Memilukannya

Keterangan korban tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh keluarga korban dengan mendatangi rumah pelaku.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengatakan pelaku masih dalam pemeriksaan.

"Pelaku sudah diamankan. Untuk korban akan mendapat pemulihan dengan didampingi psikolog" ujar Bimo.

Atas dugaan pencabulan yang dilakukannya menurut Bimo, M dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76D Undang-undang RI Nomor . 35 tahun 2014 tentang oerubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved