Heran Anak Gadis Simpan Banyak Uang, Orang Tua Syok Saat Caranya Dapat Uang Terungkap, Astaga!
Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lekaki yang berinisial M (52) diduga melakukan rudapaksa pada anak dibawah umur.
Usai melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut korban diberikan uang Rp 10 sampai Rp 20 ribu agar korban tidak bercerita kepada siapapun.
Baca: Belum Sempat Lamar Pacar, Yong Ning Sudah Meninggal Duluan, Ini Fakta Memilukannya
Keterangan korban tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh keluarga korban dengan mendatangi rumah pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengatakan pelaku masih dalam pemeriksaan.
"Pelaku sudah diamankan. Untuk korban akan mendapat pemulihan dengan didampingi psikolog" ujar Bimo.
Atas dugaan pencabulan yang dilakukannya menurut Bimo, M dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76D Undang-undang RI Nomor . 35 tahun 2014 tentang oerubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)