Heran Anak Gadis Simpan Banyak Uang, Orang Tua Syok Saat Caranya Dapat Uang Terungkap, Astaga!
Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lekaki yang berinisial M (52) diduga melakukan rudapaksa pada anak dibawah umur.
SRIPOKU.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lekaki yang berinisial M (52) diduga melakukan rudapaksa pada anak dibawah umur.
Pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Sabtu (18/11/2017) dini hari tadi.
Seperti dikutip Sripo dari tribunpekanbaru.com M diamankan oleh keluarga korban kemudian diserahkan ke polisi.

Berdasarkan alat bukti permulaan berupa hasil visum, keterangan saksi dan pengakuan pelaku sendiri akhirnya M diamankan di Mapolresta Pekanbaru.
Dalam laporannya, orang tua korban menceritakan bahwa anaknya yang masih berusia 14 tahun saat ini dalam kondisi hamil.
Baca:
Kiamat Sudah Dekat! Muncul Ikan Bertubuh Manusia Tak Disangka Ternyata ini Kejadian Sebenarnya
7 Gaya Fashion Nur Asia Istri Sandiaga Uno dalam Balutan Batik, Bersahaja & Tetap Memesona!
Kepada orang tuanya, korban mengakui bahwa ia kerap di rudapaksa oleh M di sebuah rumah kosong dibelakang rumah.

Terkuaknya rudapaksa terhadap korban berawal dari kecurigaan terhadap korban yang banyak memegang uang.
Orang tua korban kemudian mempertanyakan kepada korban darimana uang tersebut didapatkan.
Baca: Ngeri! Terlalu Nafsu Gituan, Mulut Berbusa Busa Kemudian Meninggal. Awas Gaya Ini Bisa Membunuh
Korban pun mengakui bahwa uang tersebut pemberian M setelah melakukan persetubuhan.
Mendengar jawaban itu orang tua korban melakukan pengecekan urine korban, ternyata korban positif hamil.
Dari pengakuan korban, M sudah sering menyetubuhi korban.
Usai melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut korban diberikan uang Rp 10 sampai Rp 20 ribu agar korban tidak bercerita kepada siapapun.
Baca: Belum Sempat Lamar Pacar, Yong Ning Sudah Meninggal Duluan, Ini Fakta Memilukannya
Keterangan korban tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh keluarga korban dengan mendatangi rumah pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengatakan pelaku masih dalam pemeriksaan.
"Pelaku sudah diamankan. Untuk korban akan mendapat pemulihan dengan didampingi psikolog" ujar Bimo.
Atas dugaan pencabulan yang dilakukannya menurut Bimo, M dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76D Undang-undang RI Nomor . 35 tahun 2014 tentang oerubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)