Ibukota Pemerintahan
Ibukota Baru Untuk Indonesia Baru
Wacana perpindahan ibukota Indonesia menjadi cerita perpindahan ibukota terlama dalam sejarah perpindahan ibukota di dunia.
Ibukota Baru Untuk Indonesia Baru
Oleh: Ahmad Usmarwi Kaffah, SH., LL.M
Paralegal Lawyer di London dan Ketua Departemen pengabdian masyarakat Masika ICMI Republik Indonesia.
Wacana perpindahan ibukota Indonesia menjadi cerita perpindahan ibukota terlama dalam sejarah perpindahan ibukota di dunia.
Presiden Sukarno mempersiapkan kota Palangkaraya sebagai pusat pemerintahan menggantikan Jakarta sejak tahun 1960.
Meskipun tak kunjung terealisasi, dalam rentang masa jabatan lima Presiden setelahnya, wacana ini tetap berlajut dan bahkan sedang masuk ke tahap paling serius sepanjang sejarah berkembangnya isu ini.
Apakah Palangkaraya atau bukan yang jelas Presiden Jokowi kelihatan tidak main-main untuk mewujudkan mimpi besar leluhur bangsa dan rakyat Indonesia.
Menteri Bapennas mendadak dipanggil Presiden untuk membicarakan khusus soal ini. Juli 2017 lalu sepertinya menjadi bulan pemicu segala rencana untuk persiapan perpindahan kota yang nantinya akan menjadi simbol Negara.
Namun demikian perpindahan ibukota jangan cuma dipandang sebagai sebuah solusi dari masalah yang ada, tapi juga harus dilihat sebagai tantangan untuk beraksi melompat lebih jauh memotong kompas.
Sehingga sekali melangkah dua-tiga pulau kita lalui dengan efisien dan hasilnya akan menjadi warisan indah yang dikenang oleh generasi masa depan.
Isu perpindahan ini meski diback up oleh skema pendanaan yang baik dan efisien, lokalisasi perkantoran yang tepat dan bentuk fisiknya mencerminkan semangat
Indonesia maju, rencana infrastruktur yang adaptable dengan perubahan zaman, sistem pipanisasi air minum dan grid aliran listrik yang modern, dan faktor teknis yang bersifat administratif.
Pendeknya, ibukota nantinya harus menjadi kota percontohan nasional untuk dapat ditiru oleh kota lainnya di Indonesia.
Ibukota adalah tempat yang paling tepat untuk memberikan pelajaran tata kelola kota yang benar kepada para pemangku kepentingan daerah yang notabenenya pasti akan berkunjung ke ibu kota.
Regulasi yang akan mengatur soal ini kemudian harus mampu mengkoordinasikan semuanya sampai ke detail yang komplit dan spesifik.
Pendeknya kerangka peraturan nantinya haruslah holistik, sistemik dan terpadu berkiblat pada mimpi besar Indonesia 2045.
Untuk itu maka pertama peraturan sistem pendanaan sebaiknya berpijak pada harapan Presiden untuk tidak semuanya menggunakan anggaran Negara.
Untuk meyakinkan pihak ketiga untuk bersedia turun tangan berinvestasi membangun kota baru maka pemerintah harus menawarkan kerjasama yang berkeadilan dan berdimensi daya Tarik.
Investasi timbal baliknya haruslah adil bagi rakyat. Jangan sampai terlampau banyak menguntungkan pihak ketiga.
Di sisi lain pihak ketiga yang membangunpun mencari keuntungan yang sesuai targetnya.
Jalan tengahnya adalah pemerintah menawarkan ekslusifitas lokasi perkantoran yang strategis ke para pihak privat yang terlibat dalam membangun.
Hal ini menguntungkan secara kalkulasi bisnis sekaligus memberikan tempat yang terhormat bagi para pelaku usaha.
Pihak ketiga kemungkinan besar akan tertarik dengan opsi ini dan bersedia untuk membangun dengan outcome investasi yang tidak terlalu menguntungkan.
Bangunan yang dibangun nantinya sebaiknya tidak terlalu mewah namun harus berwibawa dan mendunia.
Sebagai contoh White House yang artistik tidaklah semewah dan semahal istana kepresidenan Turki dan cina bahkan Buckingham Inggris, namun memberikan daya tarik
yang luar biasa bagi dunia dan para kepala Negara yang berkunjung kesana.
Posisi dan jarak dengan perkantoran yang lain harus terintegrasi, dengan kajian mendalam yang menyentuh seluruh aspek perkotaan, dan terancang dengan baik berdasarkan estimasi kondisi kota di masa depan.
Infrastruktur dalam hal ini meski dirancang dengan terobosan multi-fungsi sehingga bisa merespon kemacetan yang kompleks di masa yang akan datang. Jarak antara bangunan dengan badan jalan harus diatur dalam peraturan setingkat menteri, sehingga dimasa depan pelebaran jalan tidak perlu menghabiskan dana untuk ganti rugi bangunan.
Diatas semua itu, kota ini tidak akan berfungsi dengan baik jika aliran energi listrik tidaklah modern.
Dalam kasus ini pemerintah RI harus menjadikan kesempatan ini untuk menggunakan energi terbarukan.
Bagaimanapun juga dunia cepat atau lambat akan meninggalkan energi yang berasal dari bahan bakar fosil tradisional dan pada saat itu kita akan mengubah system aliran listrik yang lama dengan yang baru dengan biaya yang tidak sedikit.
Dengan membuka lahan baru maka pemerintah RI tidak akan kesulitan untuk membuat sistem grid listrik dengan sumbernya yang berdasarkan dengan pola sistematika aliran listrik energi terbarukan seperti solar panel dan wind farm.
Untuk estetika kabel listrik sebaiknya di tempatkan di bawah tanah bersama pipa air minum dan kabel optik milik Telkom, dan semua ini meski dalam satu kesatuan sistem yang disepakati institusi terkait.
Sehingga ketika ada perbaikan tidak perlu lagi menggunakan cara yang tidak berestetika, seperti sekarang cangkul-sana-cangkul-sini.
Sekaligus meninggalkan era ruwetnya kabel listrik yang malang-melintang dari satu tiang ketiang lainnya, yang secara tidak langsung melambangkan pribadi suatu bangsa.
Hal ini juga membuat biaya perbaikan mikro dan makro di masa depan jauh lebih murah daripada saat ini.
Sebagai contoh, tahun 2015 silam ketika berkunjung ke Surabaya, dalam satu bus yang sama dengan Walikota Palembang (saat itu plt), saya sarankan bagaimana kalau utilitas air, kabel optik dll di kota Palembang di tanam seluruhnya di bawah trotoar pejalan kaki.
Sehingga tidak merusak jalan ketika ada perbaikan. Walikota menjawab pernah mengkaji soal itu namun biaya yang dibutuhkan sangat besar.
Oleh karena itu, hukum publik harus mengatur semua ini dalam satu ritme yang menyentuh dasar efisiensi dan efektifitas dalam kerangka khusus daerah ibukota.
Supaya ibukota tidak mengalami kebuntuan dalam mengembangkan system pipanisasi bawah tanah dimasa depan, seperti yang dialami Palembang dan sebagian besar kota lain di Indonesia. Karena, sebagai kota symbol dan modern, ibukota nanti akan menjadi kota pusat pemerintahan yang secara administratif memiliki kekhasan tersendiri.
Dari segi administratif, perlu diingat bahwa ibukota baru nanti meski memiliki kekhususan tertentu seperti Jakarta, Aceh, Yogyakarta dan Papua.
Tentunya kekhususan yang dimilikinya harus berbeda dengan yang telah ada.
Satu-satunya aspek yang paling rasional, dan sesuai dengan keadaan bangsa saat ini, adalah menjadikan sistem pemilihan Gubernurnya sebagai pintu untuk menekan potensi kerusuhan sosial seperti yang di alami Jakarta kemarin.
Riuhnya pemilukada dapat diatasi dengan menjadikan sistem pemilihan menjadi sistem penunjukan langsung oleh Presiden.
Hal ini menjadi kekhususan dari pada ibu kota baru dan diatur dengan perpu untuk legalitasnya sebelum masuk dalam pembahasan RUU.
Pada akhirnya setiap pengunjung ibukota nanti akan terkesan dengan kota pemerintahan yang berstandar internasional dan berkemanusiaan.
Hal ini akan memberikan efek psikologi bagi para calon kepala daerah di Indonesia untuk mencontoh pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat.
Jika itu terjadi maka berarti rezim pemerintahan Indonesia akan dicatat menjadi rezim ibu kota baru yang mendidik para si raja-raja kecil di daerah.
Perpindahan ibukota ini adalah blessing indisguise (rahmat tersembunyi) bagi pemerintahan saat ini.
Indonesia baru akan dimulai dari ibu kota baru yang terbarukan strategi pembangunannya dan terbarukan pula energi listriknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kaffah_20170913_093552.jpg)