Warga Cidawang Merasa Dirugikan Dalam Proses Ganti Rugi Lahan untuk Double Track KA

Jured tidak akan mempersoalkan ganti rugi tanam tumbuh jika pihak KAI transparan mulai dari kwitansi dan berbagai mekanisme lainnya.

Penulis: Evan Hendra | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/EVAN HENDRA
Proses ganti rugi pembebasan lahan pembangunan double Track dinilai tidak transparan. Tampak lahan kosong di sebelah rek KA yang sudah dibebaskan. 

Sedangkan Hoirul warga lainnya mengatakan memang saat penandatanganan tidak ada penjelasan mengenai nominal karena mereka hanya disodori kwitansi kosong saja.

Selain itu, antara bangunan permanen dengan pagar diganti rugi oleh T KAI dengan nilai yang sama yakni Rp. 250 per Meter.

"Memang rancu, namun mau bagaimana lagi. Jika masyarakat tau sebelumnya mungkin mereka menolak. Namun karena masyarakat tidak tahu dan takut, jadi hanya diam saja dan tidak berani untuk bersuara," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved