OPINI

Perlukah Membubarkan Ormas Radikal dan Siapa Disebut Radikal?

Salah satu hal yang sangat penting dan mendasar dalam negara demokrasi adalah adanya kebebasan rakyat untuk berserikat atau berorganisasi

Editor: Salman Rasyidin

Alasan dikeluarkan PERPPU tersebut antara lain karena UU Nomor 17 tahun 2913 belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif.

Selain itu, UU Nomor 17 tahun 2013 belum menganut asas contrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara RI 1945.

Sedangkan maksud dan tujuan PERPPU ini adalah untuk membedakan dan sekaligus melindungi ormas yang mematuhi dan konsesiten dengan asas dan tujuan ormas berdasarkan Pancasila dan UJUD 1945 dan ormas yang kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.

Sebelum sampai tahap pembubaran ormas, jika ormas melanggar ketentuan larangan yang telah diatur dalam PERPPU tersebut maka ormas akan diberi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum sanksi dan sanksi pidana.

Dengan demikian, Pemerintah sudah sangat hati-hati agar tidak dituding melanggar demokrasi dan HAM.

Sambutan masyarakat terhadap PERPPU tersebut tidak semuanya setuju, ada yang pro dan kontra. Mereka yang kontra menilai bahwa Pemerintah terlalu tergesa-gesa mengeluarkan PERPPU dan juga tidak memenuhi unsur atau syarat PERPPU diterbitksan seperti kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum dan segera dibuat aturan hukum agar ada kepastian hukum dan mencegah kekosongan hukum jika harus mengikuti proses yang normal.

Mereka yang  kontra ini berasal dari berbagai komunitas, antara lain kelompok atau dan para penggiat demokrasi dan HAM yang selalu menempatkan demokrasi dan HAM di atas segala-galanya dan negara (pemerintah) harus dilawan
jika dianggap melakukan pelanggaran HAM.

Selain itu, juga ormas-ormas yang merasa bakal terkena aturan tersebut atau dinilai aturan tersebut bakal menghambat dan mengganggu aktifitasnya.

Mungkin juga kelompok yang bersebarangan dengan pemerintah karena bisa dijakan alasan dan alat politik untuk mencari kelemahan pemerintah sekaligus mencari simpati masyarakat. Kelompok-kelompok ini tentu tidak tinggal diam dan akan berusaha untuk menggugat PERPPU i tersebut.

Sedangkan mereka yang mendukung terhadap PERPPU tersebut menilai langkah pemerintah sudah tepat karena jika tidak segera ada aturan hukum maka ormas-ormas radikal akan semakin berkembang pesat dan semakin konkrit menjadi ancaman yang membahayakan NKRI.

Radikalisasi pemikiran bisa menjurus kepada radikalisasi tindakan dan terorisme dalam mewujudkan cita-cita ormas radikal.
Sebaiknya semua pihak harus obyektif dalam menilai suatu fakta di lapangan.

Harus diakui dan disadari bahwa ormas radikal memang ada dan masyarakat juga sudah mengerti kelakuan dan tindakan mereka yang meresahkan masyarakat. Seakan-akan hanya diri ormasnya yang paling benar, paling suci dan paling hebat bisa mengatasi permasalahan bangsa.

Terorisme selalu terjadi dan lahir dari kelompok-kelompok radikal yang negatif, yang melanggar norma umum.

Demokrasi dan HAM tetap harus dijunjung tinggi, namun jika sudah ada ormas yang menebarkan kebencian, intoleransi dan tidak setuju dengan NKRI dan Pancasila, apakah akan dibirakan saja?.

Negara melalui Pemerintah mempunyai tanggung jawab melindungi seluruh rakyatnya yang baik-baik tanpa memandang latar belakang sosial dari ancaman segelintir orang atau kelompok yang jelas-jelas pahamnya memusuhi negara dan tidak sejalan dengan Pancasila.

Negara tidak boleh kalah dengan pihak-pihak yang akan merongrong keutuhan NKRI dan melawan Pancasila.

Jadi, jika memang terbukti atau terindikasi sangat kuat ada ormas yang radikal dan memecah belah bangsa apalagi niatnya sudah jelas akan merobohkan NKRI, maka Pemerintah harus bersikap tegas:  BUBARKAN ORMAS RADIKAL !!!.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved