OPINI
Perlukah Membubarkan Ormas Radikal dan Siapa Disebut Radikal?
Salah satu hal yang sangat penting dan mendasar dalam negara demokrasi adalah adanya kebebasan rakyat untuk berserikat atau berorganisasi
Oleh: Joko Siswanto
Dosen FISIP UNSRI/Rektor Universitas Taman Siswa Palembang
Salah satu hal yang sangat penting dan mendasar dalam negara demokrasi adalah adanya kebebasan rakyat untuk berserikat atau berorganisasi di berbagai sektor kehidupan.
Tentunya, organisasi yang boleh didirikan adalah yang bermanfaat dan bernilai positif bagi anggotanya, masyarakat, bangsa dan negara.
Salah satu wujud organisasi yang dibentuk oleh dan menjamur dalam masyarakat adalah organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Ciri utama ormas adalah tidak mencari keuntungan, baik ekonomi (uang/barang) maupun politik (jabatan publik), tetapi lebih berorientasi sebagai wadah berpartisipasi untuk penguatan kapasitas masyarakat dan pemberdayaan potensi sosial masyarakat demi membantu atau mendukung program pemerintah dalm upaya terwujudnya kondisi masyarakat yang tertib, damai dan sejahtera.
Keberadaan dan peran ormas sangat penting dalam suatu sistem politik yang demokratis karena ormas bisa dijadikan wahana untuk menyampaikan aspirasi dan partisipasi dalam proses berkemasyarakatan, berpemerintahan dan berpembangunan.
Basis pendirian ormas bisa bermacam-macam tergantung dari fokus kepeduliannya, seperti ormas peduli kepemudaan, ormas peduli keagamaan, ormas peduli hukum, ormas peduli politik, ormas peduli kebhinekaan, ormas peduli korupsi, ormas peduli wanita, ormas peduli berbagai problema sosial dan keagamaan, dan lain sebagainya. Untuk mengatur segala sesuatunya tentang ormas telah dikeluarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
UU tersebut untuk mengganti UU Nomor 8 Tahun 1985 yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Jika parpol pasca re3formasi 1998 segera diatur dengan UU No 2 Tahun 1999 dan kemudian selalu diatur ulang setiap menjelang pemilu, berbeda dengan ormas yang baru diatur kembali setelah 28 tahun reformasi.
Pemerintah dan DPR terlambat, sibuk dengan urusan yang lain sehingga lalai mengatur ormas. Ormas sepertinya dikesampingkan, tampaknya dinilai kurang begitu strategis dan mendesak diatur ketimbang parpol yang menjadi pilar demokrasi karena menjadi peserta pemilu.
Akibatnya, ormas berkembang tak terkendali dengan berbagai warna, bentuk dan corak kendatipun tetap mencatumkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologinya dan konstitusi pendiriannya.
Karena ormas sudah menikmati kebebasan dan tanpa intervesi dan kontrol dari Pemerintah hampir tiga dasa warsa, maka begitu UU No. 17 tahun 2013 dikeluarkan langsung menjadi polemik.
Ujung dari polemik akhirnya dilakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh Muhammadiyah sebagai ormas besar yang sekaligus mewakili aspirasi suara ormas lainnya.
Pada prinsipnya, Muhammadiyah melakukan uji materi mempunyai beberapa alasan; pertama, pengkerdilan makna kebebasan berserikat melalui pembentukan UU ormas; kedua, pembatasan kemerdekaan berserikat yang berlebih-lebihan; ketiga, pengaturan yang tidak memberikan kepastian hukum; dan keempat turut campur pemerintah dalam penjabaran kemerdekaan berserikat.
Amar putusan mengadili menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Lewat putusan ini MK menjaga agar negara tidak melakukan intervensi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/joko_20170719_101759.jpg)