OPINI

Perlukah Membubarkan Ormas Radikal dan Siapa Disebut Radikal?

Salah satu hal yang sangat penting dan mendasar dalam negara demokrasi adalah adanya kebebasan rakyat untuk berserikat atau berorganisasi

Editor: Salman Rasyidin

Ini sekaligus menjamin kebebasan dan kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam UUD 1945 (https://m.detik.com/23 Des 2014).

Menurut Menteri Dalam Negeri, sampai bulan Desember 2016 jumlah ormas di Indonesia sebanyak 254.633 ormas (6 Des 2016). Itu ormas yang tercatat, sedangkan yang tidak tercatat tidak diketahui berapa banyak.

Dari jumlah yang sangat banyak tersebut memberi indikasi positif berkaitan dengan kesadaran berdemokrasi bahwa masyarakat telah memahami akan hak berserikat dalam berdemokrasi.

Namun apakah ormas-ormas tersebut sudah berperan mendukung program pemerintah atau benar-benar mempunyai aktivitas yang riil bermanfaat bagi anggotanya, masyarakat, bangsa dan negara ataukah sekedar euforia kebebasan mendirikan ormas sehingga hanya menjadi ormas papan nama saja?.

Sulit untuk menjawab dengan pasti karena tidak ada mekanisme kontrol dan pelaporan.

Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan situasi baik skala nasional dan global serta pengaruh kemajuan teknologi informasi, maka peran yang dimainkan ormas pun ikut mengalamai perubahan.

Ada ormas yang masih setia dan disiplin menjalankan visi dan misi yang yang telah ditetapkan sejak didirikan dengan penyesuaian seperlunya, namun ada ormas yang berubah-rubah tujuan dan peran yang disesuaikan dengan tuntutan dan kepentingan sesaat, atau ada ormas yang berubah total dalam perjuangannya karena tuntutan ideologi yang diyakininya.

Diantara ratusan ribu ormas tersebut, ada sejumlah ormas yang memanfaatkan situasi kebebasan atau demokrasi ini untuk mengembangkan ideologi lain atau bertujuan lain di luar Pancasila kendatipun waktu mendirikan dasarnya dicantumkan Pancasila.

Ormas-ormas tersebut pada umumnya ormas keagamaan khususnya yang berlabel agama Islam yang kemudian dikenal dengan sebutan ormas Islam radikal.

Ciri ormas radikal dalam kegiatannya antara lain mengajarkan dan menebar benih kebencian dengan pihak lain, merasa dirinya paling benar yang lain salah, tidak suka dengan demokrasi yang berarti intoleransi, ingin mendirikan negara khilafah atau Negara Islam Indonesia (NII).

Pendek kata, ada ormas yang bergerak melakukan kegiatan sudah tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, mengganggu kenteraman publik bahkan bisa menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa yang bisa sangat serius mengancam NKRI yang Bhineka Tunggal Ika.

Salah satu ormas yang dinyatakan oleh Pemerintah sebagai ormas yang radikal adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kemudian dinyatakan dibubarkan kendatipun saat ini masih dalam proses hukum.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Wiranto, memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI, yakni pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional; kedua, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas; ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI (Kompas.com, -08/05/2017).

UU Nomor 17 Tahun 2013 ternyata belum cukup ampuh untuk bisa serta merta menindak memberikan sanksi secara efektif apalagi bisa membubarkan ormas yang radikal.

Oleh karena itu, Pemerintah pada tanggal 10 Juli 2017 mengeluarkan/menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan (ORMAS).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved