OPINI
Perlukah Membubarkan Ormas Radikal dan Siapa Disebut Radikal?
Salah satu hal yang sangat penting dan mendasar dalam negara demokrasi adalah adanya kebebasan rakyat untuk berserikat atau berorganisasi
Oleh: Joko Siswanto
Dosen FISIP UNSRI/Rektor Universitas Taman Siswa Palembang
Salah satu hal yang sangat penting dan mendasar dalam negara demokrasi adalah adanya kebebasan rakyat untuk berserikat atau berorganisasi di berbagai sektor kehidupan.
Tentunya, organisasi yang boleh didirikan adalah yang bermanfaat dan bernilai positif bagi anggotanya, masyarakat, bangsa dan negara.
Salah satu wujud organisasi yang dibentuk oleh dan menjamur dalam masyarakat adalah organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Ciri utama ormas adalah tidak mencari keuntungan, baik ekonomi (uang/barang) maupun politik (jabatan publik), tetapi lebih berorientasi sebagai wadah berpartisipasi untuk penguatan kapasitas masyarakat dan pemberdayaan potensi sosial masyarakat demi membantu atau mendukung program pemerintah dalm upaya terwujudnya kondisi masyarakat yang tertib, damai dan sejahtera.
Keberadaan dan peran ormas sangat penting dalam suatu sistem politik yang demokratis karena ormas bisa dijadikan wahana untuk menyampaikan aspirasi dan partisipasi dalam proses berkemasyarakatan, berpemerintahan dan berpembangunan.
Basis pendirian ormas bisa bermacam-macam tergantung dari fokus kepeduliannya, seperti ormas peduli kepemudaan, ormas peduli keagamaan, ormas peduli hukum, ormas peduli politik, ormas peduli kebhinekaan, ormas peduli korupsi, ormas peduli wanita, ormas peduli berbagai problema sosial dan keagamaan, dan lain sebagainya. Untuk mengatur segala sesuatunya tentang ormas telah dikeluarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
UU tersebut untuk mengganti UU Nomor 8 Tahun 1985 yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Jika parpol pasca re3formasi 1998 segera diatur dengan UU No 2 Tahun 1999 dan kemudian selalu diatur ulang setiap menjelang pemilu, berbeda dengan ormas yang baru diatur kembali setelah 28 tahun reformasi.
Pemerintah dan DPR terlambat, sibuk dengan urusan yang lain sehingga lalai mengatur ormas. Ormas sepertinya dikesampingkan, tampaknya dinilai kurang begitu strategis dan mendesak diatur ketimbang parpol yang menjadi pilar demokrasi karena menjadi peserta pemilu.
Akibatnya, ormas berkembang tak terkendali dengan berbagai warna, bentuk dan corak kendatipun tetap mencatumkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologinya dan konstitusi pendiriannya.
Karena ormas sudah menikmati kebebasan dan tanpa intervesi dan kontrol dari Pemerintah hampir tiga dasa warsa, maka begitu UU No. 17 tahun 2013 dikeluarkan langsung menjadi polemik.
Ujung dari polemik akhirnya dilakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh Muhammadiyah sebagai ormas besar yang sekaligus mewakili aspirasi suara ormas lainnya.
Pada prinsipnya, Muhammadiyah melakukan uji materi mempunyai beberapa alasan; pertama, pengkerdilan makna kebebasan berserikat melalui pembentukan UU ormas; kedua, pembatasan kemerdekaan berserikat yang berlebih-lebihan; ketiga, pengaturan yang tidak memberikan kepastian hukum; dan keempat turut campur pemerintah dalam penjabaran kemerdekaan berserikat.
Amar putusan mengadili menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Lewat putusan ini MK menjaga agar negara tidak melakukan intervensi.
Ini sekaligus menjamin kebebasan dan kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam UUD 1945 (https://m.detik.com/23 Des 2014).
Menurut Menteri Dalam Negeri, sampai bulan Desember 2016 jumlah ormas di Indonesia sebanyak 254.633 ormas (6 Des 2016). Itu ormas yang tercatat, sedangkan yang tidak tercatat tidak diketahui berapa banyak.
Dari jumlah yang sangat banyak tersebut memberi indikasi positif berkaitan dengan kesadaran berdemokrasi bahwa masyarakat telah memahami akan hak berserikat dalam berdemokrasi.
Namun apakah ormas-ormas tersebut sudah berperan mendukung program pemerintah atau benar-benar mempunyai aktivitas yang riil bermanfaat bagi anggotanya, masyarakat, bangsa dan negara ataukah sekedar euforia kebebasan mendirikan ormas sehingga hanya menjadi ormas papan nama saja?.
Sulit untuk menjawab dengan pasti karena tidak ada mekanisme kontrol dan pelaporan.
Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan situasi baik skala nasional dan global serta pengaruh kemajuan teknologi informasi, maka peran yang dimainkan ormas pun ikut mengalamai perubahan.
Ada ormas yang masih setia dan disiplin menjalankan visi dan misi yang yang telah ditetapkan sejak didirikan dengan penyesuaian seperlunya, namun ada ormas yang berubah-rubah tujuan dan peran yang disesuaikan dengan tuntutan dan kepentingan sesaat, atau ada ormas yang berubah total dalam perjuangannya karena tuntutan ideologi yang diyakininya.
Diantara ratusan ribu ormas tersebut, ada sejumlah ormas yang memanfaatkan situasi kebebasan atau demokrasi ini untuk mengembangkan ideologi lain atau bertujuan lain di luar Pancasila kendatipun waktu mendirikan dasarnya dicantumkan Pancasila.
Ormas-ormas tersebut pada umumnya ormas keagamaan khususnya yang berlabel agama Islam yang kemudian dikenal dengan sebutan ormas Islam radikal.
Ciri ormas radikal dalam kegiatannya antara lain mengajarkan dan menebar benih kebencian dengan pihak lain, merasa dirinya paling benar yang lain salah, tidak suka dengan demokrasi yang berarti intoleransi, ingin mendirikan negara khilafah atau Negara Islam Indonesia (NII).
Pendek kata, ada ormas yang bergerak melakukan kegiatan sudah tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, mengganggu kenteraman publik bahkan bisa menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa yang bisa sangat serius mengancam NKRI yang Bhineka Tunggal Ika.
Salah satu ormas yang dinyatakan oleh Pemerintah sebagai ormas yang radikal adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kemudian dinyatakan dibubarkan kendatipun saat ini masih dalam proses hukum.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Wiranto, memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI, yakni pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional; kedua, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas; ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI (Kompas.com, -08/05/2017).
UU Nomor 17 Tahun 2013 ternyata belum cukup ampuh untuk bisa serta merta menindak memberikan sanksi secara efektif apalagi bisa membubarkan ormas yang radikal.
Oleh karena itu, Pemerintah pada tanggal 10 Juli 2017 mengeluarkan/menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan (ORMAS).
Alasan dikeluarkan PERPPU tersebut antara lain karena UU Nomor 17 tahun 2913 belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif.
Selain itu, UU Nomor 17 tahun 2013 belum menganut asas contrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara RI 1945.
Sedangkan maksud dan tujuan PERPPU ini adalah untuk membedakan dan sekaligus melindungi ormas yang mematuhi dan konsesiten dengan asas dan tujuan ormas berdasarkan Pancasila dan UJUD 1945 dan ormas yang kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
Sebelum sampai tahap pembubaran ormas, jika ormas melanggar ketentuan larangan yang telah diatur dalam PERPPU tersebut maka ormas akan diberi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum sanksi dan sanksi pidana.
Dengan demikian, Pemerintah sudah sangat hati-hati agar tidak dituding melanggar demokrasi dan HAM.
Sambutan masyarakat terhadap PERPPU tersebut tidak semuanya setuju, ada yang pro dan kontra. Mereka yang kontra menilai bahwa Pemerintah terlalu tergesa-gesa mengeluarkan PERPPU dan juga tidak memenuhi unsur atau syarat PERPPU diterbitksan seperti kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum dan segera dibuat aturan hukum agar ada kepastian hukum dan mencegah kekosongan hukum jika harus mengikuti proses yang normal.
Mereka yang kontra ini berasal dari berbagai komunitas, antara lain kelompok atau dan para penggiat demokrasi dan HAM yang selalu menempatkan demokrasi dan HAM di atas segala-galanya dan negara (pemerintah) harus dilawan
jika dianggap melakukan pelanggaran HAM.
Selain itu, juga ormas-ormas yang merasa bakal terkena aturan tersebut atau dinilai aturan tersebut bakal menghambat dan mengganggu aktifitasnya.
Mungkin juga kelompok yang bersebarangan dengan pemerintah karena bisa dijakan alasan dan alat politik untuk mencari kelemahan pemerintah sekaligus mencari simpati masyarakat. Kelompok-kelompok ini tentu tidak tinggal diam dan akan berusaha untuk menggugat PERPPU i tersebut.
Sedangkan mereka yang mendukung terhadap PERPPU tersebut menilai langkah pemerintah sudah tepat karena jika tidak segera ada aturan hukum maka ormas-ormas radikal akan semakin berkembang pesat dan semakin konkrit menjadi ancaman yang membahayakan NKRI.
Radikalisasi pemikiran bisa menjurus kepada radikalisasi tindakan dan terorisme dalam mewujudkan cita-cita ormas radikal.
Sebaiknya semua pihak harus obyektif dalam menilai suatu fakta di lapangan.
Harus diakui dan disadari bahwa ormas radikal memang ada dan masyarakat juga sudah mengerti kelakuan dan tindakan mereka yang meresahkan masyarakat. Seakan-akan hanya diri ormasnya yang paling benar, paling suci dan paling hebat bisa mengatasi permasalahan bangsa.
Terorisme selalu terjadi dan lahir dari kelompok-kelompok radikal yang negatif, yang melanggar norma umum.
Demokrasi dan HAM tetap harus dijunjung tinggi, namun jika sudah ada ormas yang menebarkan kebencian, intoleransi dan tidak setuju dengan NKRI dan Pancasila, apakah akan dibirakan saja?.
Negara melalui Pemerintah mempunyai tanggung jawab melindungi seluruh rakyatnya yang baik-baik tanpa memandang latar belakang sosial dari ancaman segelintir orang atau kelompok yang jelas-jelas pahamnya memusuhi negara dan tidak sejalan dengan Pancasila.
Negara tidak boleh kalah dengan pihak-pihak yang akan merongrong keutuhan NKRI dan melawan Pancasila.
Jadi, jika memang terbukti atau terindikasi sangat kuat ada ormas yang radikal dan memecah belah bangsa apalagi niatnya sudah jelas akan merobohkan NKRI, maka Pemerintah harus bersikap tegas: BUBARKAN ORMAS RADIKAL !!!.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/joko_20170719_101759.jpg)