KASUS SUAP DPRD MUBA

Pahri-Lucy Tampil Mesra di Persidangan

Sama halnya juga dengan tanggapan Lucy yang membantah adanya tawar-menawar jumlah dana komitmen untuk diberikan kepada DPRD Muba.

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/IGUN BAGUS SAPUTRA
Enam saksi yakni Syamsudin Fei (Mantan Kepala BPKAD Muba), Faisar (Kepala Bappeda Muba), Andri Sofan (Kepala Dinas PUBM Muba), Zainal Abidin (Kadis PUCK Muba), Yusuf Amilin (Kadisdik Muba) dan Yanto (Ajudan Pahri), dihadirkan pada sidang lanjutan atas terdakwa Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri di PN Palembang, Kamis (10/3/3016). 

Mengenai eksepsi yang menyebutkan saksi kunci Ridwan alias Iwan untuk menjadi tersangka, Irene mengatakan, dalam kasus ini saksi Iwan tidak memiliki kepentingan dalam menerima suap dan tidak memiliki peran yang kuat dalam kasus ini.

"Iwan bukan anggota DPRD. Apakah Iwan yang mengesahkan RAPBD. Tidak semua saksi bisa dikenakan pidana, jadi tergantung peran. Seperti pegawai SPBU yang memberikan uang, apakah bisa dipidana. Intinya saksi memiliki peran dan tidak semua saksi bisa dipidana," ujarnya.

Seperti diketahui, Pahri-Lucy dan empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Penyidik KPK menetapkan keenamnya sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬‬

‪‪Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda. Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved