KASUS SUAP DPRD MUBA
Pahri-Lucy Tampil Mesra di Persidangan
Sama halnya juga dengan tanggapan Lucy yang membantah adanya tawar-menawar jumlah dana komitmen untuk diberikan kepada DPRD Muba.
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bupati Muba nonaktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, membantah sebagai pemberi perintah dalam melakukan suap kepada anggota DPRD Muba. Bantahan disampaikan Pahri-Lucy pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (10/3/2016).
Pada sidang lanjutan dalam perkara kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH.
Keenam saksi yakni Syamsudin Fei mantan Kepala BPKAD Muba, Faisar Kepala Bappeda Muba, Andri Sofan Kepala Dinas PUBM Muba, Zainal Abidin Kadis PUCK Muba, Yusuf Amilin Kadisdik Muba dan Haryanto ajudan Pahri. Pada keterangan saksi Syamsudin Fei dan Faisyar (keduanya sudah tervonis), memberikan keterangan bahwa suap yang diberikan kepada DPRD Muba atas perintah Pahri meskipun tidak diperintah secara langsung.
"Tidak ada laporan (komitmen suap) kepada saya," ujar Pahri yang diminta majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi Syamsudin Fei dan Faisyar.
Sama halnya juga dengan tanggapan Lucy yang membantah adanya tawar-menawar jumlah dana komitmen untuk diberikan kepada DPRD Muba. "Waktu itu ketika di rumah kami, saya hanya nimbrung karena habis salat Isya. Kemudian pak bupati langsung pamit. Saya tidak pernah menawar apa yang dikatakan saksi (Syamsudin Fei dan Faisyar). Semua keterangannya benar, yang tidak benar saya tidak pernah menawar. Karena saya tidak tahu sedikit pun tentang anggaran Muba," ujar Lucy.
Sementara Syamsudin Fei dan Faisyar, tetap bersikukuh bahwa dengan keterangan yang disampaikan dalam muka persidangan. Sedangkan untuk saksi lainnya, yakni Zainal Abidin, Andre Sofan dan Yusuf Alimin, mengakui uang yang diberikan kepada Syamsudin Fei dan Faisyar untuk uang komitmen DPRD Muba, adalah uang pribadi mereka masing-masing dan sebagiannya uang pinjaman.
Meskipun dicecar majelis hakim terutama dari Hakim Anggota Junaidah SH MH mengenai sumber uang yang didapat, ketiga saksi tetap mengakui sumber uang adalah uang pribadi. Bahkan Zainal pun mengakui adalah uang tabungan istrinya.
Sepanjang menjalani persidangan, Pahri-Lucy tampak tenang duduk disamping penasehat hukumnya untuk mendengarkan keterangan saksi. Bahkan Pahri-Lucy terlihat mesra dengan sesekalinya saling berbisik sepanjang persidangan. Pahri yang mengenakan batik hitam lengan panjang, tampak tenang dan santai.
Begitu juga dengan Lucy yang mengenakan baju gamis merah dengan jilbab yang juga berwarna merah. Seusai persidangan, Pahri-Lucy tersenyum lebar ketika menyambangi keluarga dan kerabatnya yang menghadiri sidang di bangku pengunjung.
"Pak Pahri dan bu Lucy sehat-sehat saja, memang belum mau bicara dan kunjungan pun dibatasi. Hanya dengan penasehat hukumnya saja jika mau berkunjung ke rutan. Anak-anaknya seperti biasa dan dijaga keluarganya yang banyak di Palembang," ujar Febuar Rahman SH, penasehat hukum yang mendampingi Pahri-Lucy.
Febuar mengatakan, dalam sidang lanjutan yang mendengarkan kterangaan saksi Syamsudin Fei dan Faisyar, dinilai sudah jelas bahwa Pahri-Lucy tidak pernah memberikan perintah untuk memberi uang komitmen kepada DPRD. "Khususnya untuk terdakwa I (Pahri) yang sama sekali tidak pernah ada komitmen dengan DPRD. Kalau memanggil saksi memang ada, tapi tidak pernah membangun komitmen. Perlu diketahui, komitmen itu sudah kebiasaan sebelumnya. Saksi melapor (ke Pahri) karena terus didesak. Tapi sama sekali tidak ada laporan," ujar Febuar.
Sementara pada sidang lainnya dengan terdakwa empat mantan pimpinan DPRD Muba atas kasus yang sama, sidang lanjutan hanya dihadiri tiga terdakwa yakni Riamon Iskandar, Darwin AH dan Aidil Fitri. Sedangkan terdakwa Islan Hanura tidak bisa hadir dikarenakan sakit nyeri pinggang dan sudah menyampaikan izin kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH.
Sidang lanjutan digelar dengan agenda eksepsi atau sanggahan dakwaan dari terdakwa Darwin AH. Penasehat hukum Gandhi Arius SH yang mendampingi terdakwa Darwin AH, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dakwaan jaksa KPK dinilai tidak jelas dan tidak terurai mengenai peran dari keempat terdakwa.
"Kita tidak menghambat sidang, dakwaan jaksa tidak jelas. Seperti tidak jelasnya identitas, tidak ada kejelasan peran terdakwa. Sehinggga tidak ada kualifikasinya, apakah semua terdakwa terlibat atau tidak. Sudah pasti di dalam dakwaan tidak dijelaskan secara terurai, jadi membingungkan. Terutama peran terdakwa yang tidak jelas dan tidak teruraikan dalam dakwaan," ujar Gandhi Arius.
Menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa Darwin AH, Jaksa Penuntut KPK Irene Putrie SH MH akan menberikan jawaban. "Kita akan jawab eksepsinya. Mengenai identitas, saat itu Darwin sudah memberikan identitasnya dengan jelas sesuai KTP. Mengenai peran terdakwan, itu sudah masuk dalam substansi perkarak dan bukan mausk dalam eksepsi," ujar Irene.