Romi Herton: Masyito Itu Istriku, Khilafnya Khilafku
Meskipun dirinya merasa tidak semua tuduhan tersebut benar, Romi tetap mengaku salah soal uang suap untuk pengurusan sengketa Pilkada Palembang.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Soegeng Haryadi
Sementara itu, penasehat hukum Romi Herton dan Masyito, Sirra Prayuna menyangkan tuntutan yang dijatuhkan kepada Romi dan Masyito yang dinilai terlalu berat. Menurutnya Romi dan Masyito yang menjadi korban selaykanya tidak diberikan tuntutan seberat itu.
"Tidak ada kerugian negara akibat perbuatan terdakwa 1 dan terdakwah 2, mengapa seakan ini dibuat wah, mengalahkan hukuman kepada pelaku korupsi, rekening gendut. Apakah ini karena ini menunjukkan KPK sebagai lembaga superior, sehingga perkara Romi yang terlanjur wah oleh pemberitaan media harus dituntut dengan hukuman berat," tegas Sirra.
Sirra juga meminta majelis Hakim untuk berlaku adil dan tidak terpengaruh oleh opini-opini, dan majelis hakim juga selayaknya dapat mempertimbangkan prestasi dan pengabdian yang dilakukan Romi Herton ketika menjabat menjadi wakil Walikota Palembang. "Kami mohon kalau bisa dibebaskan, atau diringankan seringan-ringanya, liat prestasi terdakwah yang sukses mengangkat APBD Palembang naik dua kali lipat, Palembang mendapat WTP, Palembang sukses menyelenggarakan ISG dan Palembang berhasil mendapat piala Adipura Kencana, mohon Majelia Hakim dapat mempertimbangkan semua itu," beber Sirra
Disisi lain, sampai akhir pembelaan, Jaksa Penuntut Umum ketika ditanya Majelis Hakim apakah tetap pada tuntutanya, atau akan berubah setelah mendengar pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukum, dengan tegas JPU mengatakan tetap pada tuntutanya. "Tidak ada yang mulia, tetap pada tuntutan," tegas Pulung Riandoro.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Riandoro menetapkan menuntut Romi dan Masyito dengan merajuk pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
”Dikarenakan kedua terdakwah terbukti sesuai dengan pasal 6 ayat 1 yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, maka kedua terdakwah selayaknya diberikan hukuman yang setimpal, dan kami penuntut umum menuntut saudara Romi Herton dengan kurungan 9 tahun, denda Rp 400 juta serta hukuman tambahan dicabut hak politiknya memilih dan dipilih selama 11 tahun, dan menuntut saudari Masyito dengan kurungan 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta," tegas Pulung yang didengar Masyito dengan tertunduk lesu.
