Dipaksa Makan Daun

Marcel Merintih Kelaparan Tiga Hari

Seorang bocah yang masih duduk di kelas tiga SD swasta harus mengalami penderitaan

Tayang:
Penulis: admin | Editor: Bejoroy
Marcel Merintih Kelaparan Tiga Hari - 0711ANAK1.jpg
Sripo/Jack
KUNJUNGI KORBAN — Ketua KPAI Kota Palembang Andi Sangadi (kiri) mengunjungi Marcel Pratama (8) korban kekerasan anak di Rumah Sakit Karya Asih Charitas Kenten, Selasa (6/11) .
Marcel Merintih Kelaparan Tiga Hari - 0711ANK.jpg
Sripo/Anton
Ilustrasi.

Diungkapkan Kiki, pihak keluarga pernah melaporkan peristiwa penganiayaan MP ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Sumsel tanggal 18 September 2012 bernomor surat TBL/625/IX/2012, tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kota Palembang, Adi Sangadi mengatakan, perbuatan Ucok telah melanggar UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 80, pelaku dapat dijerat dengan penjara maksimal 5 tahun, atau denda sebesar Rp 100 juta.

“Jika melihat dari kondisi si anak, pelaku terancam pidana. Penganiayaannya pun dilakukan secara berulang-ulang. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya saat mediasi kasus ini yang difasilitasi oleh KPAID,” paparnya.

Menurut Adi, pihaknya akan memediasi keluarga Marcel saat melalui proses peradilan. Bahkan, pihaknya mengaku siap mengeluarkan surat rekomendasi penghapusan hak asuh jika orang tua atau wali korban mengajukan tuntutan tersebut ke pengadilan.

“Dalam UUPA nomor 23 tahun 2002, kuasa asuh dalam pasal 31 dan 32, salah satu orang tua dapat mengajukan penghapusan hak asuh. Kami siap memberikan rekomendasi hal itu. Dalam kasus ini, tergantung ibu MP apakah mau mengajukan tuntutan itu,” sebutnya. Diuraikan Adi, kasus kekerasan terhadap anak di Palembang terus saja terjadi. Sepanjang tahun 2012 ini saja, sudah 225 laporan kekerasan terhadap anak yang diterima oleh KPAID. Rinciannya sebanyak 88 kasus di Triwulan I (Januari-Maret), 81 kasus di Triwulan II (April-Juni) dan 56 kasus di Triwulan III (Juli-September).

“Memang ada penurunan, tapi tidak secara signifikan. Kekerasan terhadap anak terus terjadi di Palembang, baik dilakukan sesama anak atau oleh orang tua. Pemicunya banyak faktor, seperti ekonomi, sosial, ataupun budaya,” katanya.

Dalam jenis kasus, Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH sepanjang tahun 2012 mencapai 61 kasus, kekerasan fisik mencapai 51 kasus, secara seksual mencapai 40 kasus, secara psikis sedikitnya 5 kasus, hak kuasa asuh 6 kasus, dan penelantaran serta kelalaian orang tua terhadap anak mencapai 3 kasus. (mg5/mg2)


Semua Rekayasa
Terpisah, Ucok ketika dikonfirmasi Sripo, Selasa (6/11) malam, mengatakan jika pengakuan Kiki maupun Sutina tidak benar. Menurutnya, semua tuduhan tersebut hanya alasan untuk memperoleh hak asuh Marcel.

“Kalau saya melakukan tindak kekerasan terhadap anak, hukum pasti sudah bertindak. Itu hanya akal-akalan Kiki agar saya tidak bisa memiliki Marcel lagi,” jelasnya.

Ucok membantah keras pengakuan Kiki, mulai dari membiarkan kelaparan tiga hari, menyuruh makan daun, melarang sekolah, hingga membakar pakaian sekolah Marcel.

“Marcel itu dibiasakan makan ayam oleh neneknya, sedangkan saya yang hanya bekerja sebagai tukang tidak sanggup belikan. Ketika saya suruh Marcel makan di rumah, dia selalu bilang sudah. Sementara kepada neneknya dia bilang belum,” katanya.

“Tidak benar juga kalau saya suruh makan daun. Marcel adalah anak satu-satunya, mana tega saya begitu. Yang menyangkut pelarangan sekolah, saya katakan juga tidak benar. Marcel tidak sama dengan anak pada umumnya. Dia memiliki kekurangan, jadi saya merasa dia tidak sanggup menangkap pelajaran di sekolah. Makanya ingin saya pindahkan,” terangnya.

“Jika saya dituduh membakar seragam sekolah Marcel, saya akan buktikan jika dipanggil polisi nanti. Pakaiannya masih lengkap kok, ada di rumah, nanti saya bawa saat diperiksa di Polda,” lanjutnya.

Kembali Ucok menegaskan bahwa dirinya siap diperiksa oleh kepolisian demi membuktikan pernyataan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar. “Ini semua rekayasa. Awal perceraian pun terjadi karena pengaruh Kiki dan neneknya. Saya taat hukum, jadi saya siap diperiksa kapan pun,” tandasnya. (mg5)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved