Dipaksa Makan Daun

Marcel Merintih Kelaparan Tiga Hari

Seorang bocah yang masih duduk di kelas tiga SD swasta harus mengalami penderitaan

Tayang:
Penulis: admin | Editor: Bejoroy
Marcel Merintih Kelaparan Tiga Hari - 0711ANAK1.jpg
Sripo/Jack
KUNJUNGI KORBAN — Ketua KPAI Kota Palembang Andi Sangadi (kiri) mengunjungi Marcel Pratama (8) korban kekerasan anak di Rumah Sakit Karya Asih Charitas Kenten, Selasa (6/11) .
Marcel Merintih Kelaparan Tiga Hari - 0711ANK.jpg
Sripo/Anton
Ilustrasi.
PALEMBANG, SRIPO — Seorang bocah yang masih duduk di kelas tiga SD swasta harus mengalami penderitaan akibat perlakuan kasar ayahnya sendiri, Humiras Laksamana Franco alias Ucok (35). Marcel Pratama (8) selama setahun terakhir, didera penderitaan setelah kedua orangtuanya bercerai secara siri. Puncaknya, dua minggu lalu, Marcel dibiarkan kelaparan selama tiga hari hingga ia harus dirawat di RS, Selasa (6/11). Marcel diselamatkan Polwan dan pamannya.

Ketika ditemui di Rumah Sakit Karya Asih Charitas Kamar 12, Sematang Borang, Palembang, Marcel mengenakan baju tidur film kartun Timmy Time, tengah duduk bersandar di tempat tidur besi.Tangan kirinya masih dililit selang infus.

Ia ditemani neneknya, Sutina (56). Marcel sulit berkomunikasi kecuali dengan Sutina. Saat dibantu neneknya itu, Marcel pelan-pelan berbicara kepada sejumlah wartawan. “Tas sekolah dibuang ke got. Buku disobek. Baju dibakar,” ujar Marcel terbata-bata. “Nggak mau lagi sama papa. Benci sama papa. Nggak boleh main. Sama nenek saja,” lanjutnya.

Menurut Sutina, cucunya tersebut sering dijemur oleh Ucok. Terakhir Sutina mendapati Marcel dibiarkan lapar selama tiga hari oleh ayahnya. “Dulu juga pernah Marcel disuruh makan daun oleh Ucok,” ungkapnya.

Marcel adalah anak yang periang. Suka bermain bersama teman sebaya yang duduk di kelas III di salah satu SD swasta Palembang. Begitu kata Sutina yang banyak menghabiskan waktu bersama cucunya sejak kecil.

“Dia selalu ceria. Anak seumurnya aktif bermain bersama teman-teman,” kata Sutina, sembari menyuapkan nasi ke mulut Marcel. “Suka main bola,” timpal Marcel, seraya mengangkat kedua tangan memperagakan stik Playstation.

Tak ada keceriaan pada diri Marcel kemarin. Dikatakan Sutina, cucunya justru histeris mendengar suara motor datang. “Marcel langsung terperanjat takut kalau dengar suara motor. Dia mengira itu bapaknya. Sebab, sepekan di rumah sakit ini bapaknya selalu datang ingin membawa pulang dia secara paksa,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan terkait kasus tersebut. Dengan mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan saksi. Korban pun harus dilakukan visum dahulu, jika hasil visum nanti ada tanda-tanda pemukulan dan kekerasan yang dilakukan orang tua, pelaku segera diamankan. Pelaku dituduh telah melanggar Pasal 13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Petugas tidak akan tinggal diam mengusut kasus ini, semua telah dilakukan  sesuai prosedur,” tandasnya.

Kesal Bercerai
Paman korban, Kiki Gunawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (6/11) mengatakan, perbuatan ayah kandung Marcel tersebut dilandasi kekesalan pasca bercerai dengan istrinya bernama Henny (28).

“Keduanya bercerai tahun lalu. Ucok merasa kesal dengan perceraian tersebut, tak lama berselang kita mengetahui bahwa anak mereka yang keponakan saya sendiri diperlakukan secara tidak manusiawi. Dia disuruh tidur di teras, disuruh makan daun, dan dilarang sekolah,” katanya kepada Sripo.

Namun keluarga tak lantas melapor. Menurut Kiki, pihaknya masih menempuh mediasi dengan berharap perubahan didapat. “Pihak KPAID pun berusaha untuk melakukan mediasi demi kepentingan terbaik untuk anak tersebut,” ujarnya.

Tapi semuanya tak langsung berubah. Diungkapkan Kiki, perbuatan Ucok justru semakin menjadi-jadi. Marcel pun semakin sering mendapat perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi.
“Saya dikabarkan oleh ibu saya yang juga nenek Marcel kalau keponakan saya itu dibiarkan tidur di teras, disuruh makan daun, dan terakhir dibiarkan tiga hari kelaparan. Saya langsung menghubungi pihak UPPA,” katanya.

Bersama dua polisi wanita (Polwan) dari UPPA Sumsel, Kiki menyambangi rumah keluarga Ucok, berniat membawa Marcel. Kiki mengaku kaget bukan kepalang, saat tiba ia mendapati Marcel sedang merintih kelaparan.

“Di rumah itu Marcel disimpan, dibiarkan kelaparan. Polwan pun menyaksikan kalau Marcel memegang perut dan merintih. Sedangkan ayahnya tidak berada di tempat. Lantas kami pun bergegas membawanya ke rumah sakit seminggu yang lalu,” katanya.

Kiki Gunawan selaku juru bicara ibu kandung Marcel mengatakan, keluarganya mendesak pihak kepolisian segera menangkap dan memproses Ucok. Menurutnya, apa yang telah dilakukan Ucok terhadap keponakannya tersebut tidak dapat dimaafkan.

“Kami jelas dan tegas meminta polisi segera tangkap dan penjarakan Ucok. Polisi sudah bisa bergerak, tidak harus menunggu laporan dari keluarga ketika sudah mendengar hal ini,” katanya.
Tak hanya itu, keluarga Marcel juga menuntut penghapusan hak asuh Ucok. Karena menurut Kiki, tak ada jaminan keamanan apabila Marcel terus berada di dekat Ucok.

Diungkapkan Kiki, pihak keluarga pernah melaporkan peristiwa penganiayaan MP ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Sumsel tanggal 18 September 2012 bernomor surat TBL/625/IX/2012, tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kota Palembang, Adi Sangadi mengatakan, perbuatan Ucok telah melanggar UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 80, pelaku dapat dijerat dengan penjara maksimal 5 tahun, atau denda sebesar Rp 100 juta.

“Jika melihat dari kondisi si anak, pelaku terancam pidana. Penganiayaannya pun dilakukan secara berulang-ulang. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya saat mediasi kasus ini yang difasilitasi oleh KPAID,” paparnya.

Menurut Adi, pihaknya akan memediasi keluarga Marcel saat melalui proses peradilan. Bahkan, pihaknya mengaku siap mengeluarkan surat rekomendasi penghapusan hak asuh jika orang tua atau wali korban mengajukan tuntutan tersebut ke pengadilan.

“Dalam UUPA nomor 23 tahun 2002, kuasa asuh dalam pasal 31 dan 32, salah satu orang tua dapat mengajukan penghapusan hak asuh. Kami siap memberikan rekomendasi hal itu. Dalam kasus ini, tergantung ibu MP apakah mau mengajukan tuntutan itu,” sebutnya. Diuraikan Adi, kasus kekerasan terhadap anak di Palembang terus saja terjadi. Sepanjang tahun 2012 ini saja, sudah 225 laporan kekerasan terhadap anak yang diterima oleh KPAID. Rinciannya sebanyak 88 kasus di Triwulan I (Januari-Maret), 81 kasus di Triwulan II (April-Juni) dan 56 kasus di Triwulan III (Juli-September).

“Memang ada penurunan, tapi tidak secara signifikan. Kekerasan terhadap anak terus terjadi di Palembang, baik dilakukan sesama anak atau oleh orang tua. Pemicunya banyak faktor, seperti ekonomi, sosial, ataupun budaya,” katanya.

Dalam jenis kasus, Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH sepanjang tahun 2012 mencapai 61 kasus, kekerasan fisik mencapai 51 kasus, secara seksual mencapai 40 kasus, secara psikis sedikitnya 5 kasus, hak kuasa asuh 6 kasus, dan penelantaran serta kelalaian orang tua terhadap anak mencapai 3 kasus. (mg5/mg2)


Semua Rekayasa
Terpisah, Ucok ketika dikonfirmasi Sripo, Selasa (6/11) malam, mengatakan jika pengakuan Kiki maupun Sutina tidak benar. Menurutnya, semua tuduhan tersebut hanya alasan untuk memperoleh hak asuh Marcel.

“Kalau saya melakukan tindak kekerasan terhadap anak, hukum pasti sudah bertindak. Itu hanya akal-akalan Kiki agar saya tidak bisa memiliki Marcel lagi,” jelasnya.

Ucok membantah keras pengakuan Kiki, mulai dari membiarkan kelaparan tiga hari, menyuruh makan daun, melarang sekolah, hingga membakar pakaian sekolah Marcel.

“Marcel itu dibiasakan makan ayam oleh neneknya, sedangkan saya yang hanya bekerja sebagai tukang tidak sanggup belikan. Ketika saya suruh Marcel makan di rumah, dia selalu bilang sudah. Sementara kepada neneknya dia bilang belum,” katanya.

“Tidak benar juga kalau saya suruh makan daun. Marcel adalah anak satu-satunya, mana tega saya begitu. Yang menyangkut pelarangan sekolah, saya katakan juga tidak benar. Marcel tidak sama dengan anak pada umumnya. Dia memiliki kekurangan, jadi saya merasa dia tidak sanggup menangkap pelajaran di sekolah. Makanya ingin saya pindahkan,” terangnya.

“Jika saya dituduh membakar seragam sekolah Marcel, saya akan buktikan jika dipanggil polisi nanti. Pakaiannya masih lengkap kok, ada di rumah, nanti saya bawa saat diperiksa di Polda,” lanjutnya.

Kembali Ucok menegaskan bahwa dirinya siap diperiksa oleh kepolisian demi membuktikan pernyataan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar. “Ini semua rekayasa. Awal perceraian pun terjadi karena pengaruh Kiki dan neneknya. Saya taat hukum, jadi saya siap diperiksa kapan pun,” tandasnya. (mg5)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved