Berburu Khasiat Kucing Hutan
Jumlah ini mengacu pada UU no 5 tahun 1990 Jo PP No 7 tahun 1999. Dengan adanya ketentuan tersebut, tidak dibenarkan untuk menyimpan dan memperdagangkan hewan yang dilindungi itu. “Polhut akan tindak tegas semua orang yang melanggar ketentuan itu,” kata Hartono.
Saat dikonfirmasi tentang adanya aktivitas jual beli hewan langka yang dilindungi di Pasar Burung, Hartono menyebut akan menindaklanjuti temuan itu. “Karena hewan jenis kucing hutan, kus-kus, dan labi-labi, merupakan hewan yang dilindungi,” tambahnya.
Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Abdul Ghofur menjelaskan, perdagangan hewan yang dilindungi tidak dibenarkan. Jika ada aktivitas jual beli polisi akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jelas itu melanggar aturan, tidak dibenarkan siapa pun, menyimpan dan memperdagangkan hewan yang dilindungi. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang no 5 tahun tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya.
(mg5/mg8/ahf)