Masyarakat Tidak Boleh Sembarangan Buat Polisi Tidur, Ada Undang-undang Hingga Ancaman Pidananya!

Masyarakat Tidak Boleh Sembarangan Buat Polisi Tidur, Ada Undang-undang Hingga Ancaman Pidananya!

Penulis: Nadia Elrani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ ANTON
Masyarakat Tidak Boleh Sembarangan Buat Polisi Tidur, Ada Undang-undang Hingga Ancaman Pidananya! 

Masyarakat Tidak Boleh Sembarangan Buat Polisi Tidur, Ada Undang-undang Hingga Ancaman Pidananya!

SRIPOKU.COM - Untuk memperlambat laju kendaraan, biasanya dibangun polisi tidur yang melintang di tengah jalan.

Namun pembuatan polisi tidur ini tidak bisa sembarangan karena jika tidak sesuai dengan peraturan bisa membahayakan pengendara.

Sering kali kita temui polisi tidur yang tingginya tidak sesuai padahal sudah diatur dalam undang-undang.

Kebanyakan masyarakat membangun sendiri polisi tidur tanpa memikirkan standar pembuatan hingga jarak antara polisi tidur yang satu dengan yang lain sangat dekat.

Bukannya memperlambat laju kendaraan, jika polisi tidur tidak sesuai standar, malah dapat mengganggu pengendara lain bukan?

Sabu 3,25 Kg Barang Bukti Dari 7 Tersangka Dimusnakan BNNP Sumsel, Dibor dan Dicampur Air Deterjen

Temen Manten Usung Konsep Pernikahan Syari, WO Syariah di Palembang Makin Diminati

Aturan Pengemudi Dilarang Merokok Saat Sedang Berkendara, Dishub Sumsel Tunggu Juknis dari Pusat

10 Mahasiswa Universitas IBA Palembang Tongkrongi Rumah Rara LIDA di Prabumulih, Ini Alasannya

Raja Dangdut Rhoma Irama Direncanakan Bakal Hadiri Kampanye Akbar Capres Prabowo di BKB Palembang

Lalu, bagaimana peraturan pembuatan polisi tidur itu sendiri?

Peraturan Pembuatan Polisi Tidur

Polisi Tidur
Polisi Tidur (CGTN)

Peraturan tentang polisi tidur tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan (JDIH), dalam Pasal 2 dan 3 Permenhub 82 Tahun 2018.

Dalam dua pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk mengurangi kecepatan ada tiga jenis polisi tidur yang boleh dibangun di jalanan, yaitu Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table.

Inilah Tips Merintis Bisnis dari Kaesang Pangarep

Terkenal dan Sukses Jadi Musisi Papan Atas, Siapa Sangka 5 Penyanyi Ini Pernah Ngamen, No 4 Wanita!

Tempat Hiburan Malam Jadi Pusat Transaksi Narkoba

Video Berikut 12 Lokasi Objek Wisata Menarik di Kota Palembang, Ternyata No 4 Sudah Diakui Dunia

8 Kebiasaan Pagi Berkibat Gendut

Dilansir dari Kompas.com, polisi tidur jenis Speed Bump dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.

Jenis polisi tidur ini dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter, serta kelandaian 15 persen.

Sementara polisi tidur jenis Speed Hump adalah yang boleh dibangun pada jalanan lokal dengan batas kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.

Spesifikasi yang harus ditaati dalam membangun polisi tidur Speed Hump ialah ketinggian harus berkisar antara 5-9 sentimeter, lebar maksimal 39 sentimeter dengan kelandaian 50 persen.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved