Masyarakat Tidak Boleh Sembarangan Buat Polisi Tidur, Ada Undang-undang Hingga Ancaman Pidananya!
Masyarakat Tidak Boleh Sembarangan Buat Polisi Tidur, Ada Undang-undang Hingga Ancaman Pidananya!
Penulis: Nadia Elrani | Editor: Welly Hadinata
Untuk polisi tidur jenis Speed Table, diperuntukan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
• Berikut 12 Lokasi Objek Wisata Menarik di Kota Palembang, Ternyata Wisata No 4 Sudah Diakui Dunia
• Sampai Selingkuh dengan Tetangga, Deretan Artis Ini Kini Bahagia Nikahi Teman Kencannya Sendiri
• Video Tumpukan Sampah di Trotoar Jalan Kolonel H Burlian Palembang Nyaris Tutupi Akses Pejalan Kaki
• Alasan Ivan Rakitic Disebut Sudah Setuju Merapat ke Juventus
• Stres Hingga Gaya Hidup Salah Bisa Jadi Alasan Banyak Musisi Rock Dunia Meninggal Muda
Speed Table harus dibuat dengan ketinggian maksimal 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter dan kelandaian 15 persen.
Tak hanya itu, seluruh jenis polisi tidur wajib diwarnai dengan kombinasi hitam dan kuning atau putih.
Bolehkah Masyarakat Membuat Polisi Tidur?

Dilansir dari hukumonline.com, setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.
Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Dalam UU LLAJ, PP 79/2013, dan Permenhub 82/2018 tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat.
• Dinikahi Pria Jerman, Penampilan Anak Marissa Nasution Curi Perhatian, Belum Setahun Pakai Soflent?
• Rusak Harga Pasar, Ini Spesifikasi, Kekurangan-Kelebihan Xiaomi Pocophone F1, Usung Snapdragon 845
• Syahrini Lewat! Ini 7 Artis Punya Pesawat Jet Pribadi yang Super Mewah, No 1 Dilengkapi Bandara
• Syahrini Lewat! Ini 7 Artis Punya Pesawat Jet Pribadi yang Super Mewah, No 1 Dilengkapi Bandara
• Bahas Laporan LKPJ Walikota Palembang 2018, Anggota Dewan Banyak tak Hadir, Sidang Diskors
Sehingga kami simpulkan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk itu sesuai peraturan di atas.
Namun, secara spesifik sebagai contoh di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”).
Di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi.
Maka dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu.
Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila peraturan daerah masing-masing telah mengaturnya.
• Sampai Selingkuh dengan Tetangga, Deretan Artis Ini Kini Bahagia Nikahi Teman Kencannya Sendiri
• Video Tumpukan Sampah di Trotoar Jalan Kolonel H Burlian Palembang Nyaris Tutupi Akses Pejalan Kaki
• Alasan Ivan Rakitic Disebut Sudah Setuju Merapat ke Juventus
• Stres Hingga Gaya Hidup Salah Bisa Jadi Alasan Banyak Musisi Rock Dunia Meninggal Muda
• Media Spanyol Sebut Valentino Rossi Sengaja Menjebak Marc Marquez
Ancaman Pidana
Dilansir dari rappler.com, jika ada yang nekat membuat polisi tidur tanpa kewenangan, maka yang bersangkutan bisa dianggap melanggar Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
===