Berita Palembang

Pelaku Begal yang Jadi DPO Polisi Lampung Ini Keok Ditembak Petugas Ranmor Polresta Palembang

Petugas buser unit Ranmor Polresta Palembang tak segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku curanmor

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Unit Ranmor Polresta Palembang, Ketika melumpuhkan pelaku resividis curanmor dan dpo begal di kota Lampung, Kamis (4/4). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Petugas buser unit Ranmor Polresta Palembang tak segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku curanmor.

Kali ini petugas melumpuhkan (tembak) kaki sebelah kanan Zainal Abidin Umar (29) warga Jalan Macan Lindungan Lorong Tebat Sari Kelurahan IB I Kecamatan Bukit Baru Palembang, resedivis curanmor.

Saat Zainal berada tak jauh dari rumah saudaranya Eli yang beralamat di Jalan Macan Lindungan Lorong Ulu Balang Kelurahan IB I, Kecamatan Bukit Baru Palembang, Rabu (3/4/2019) pukul 23.00.

Meski sempat melawan petugas, namun setelah dilumpuhkan, Zainal hanya bisa meminta ampun
pada petugas.

Sempat Buron Sepekan, Akhirnya Pembobol Brankas Kantor PT FIF Group Dipelor

5 Informasi Baru Sriwijaya FC, Masuknya Mantan Striker Persib Hingga Sanksi Ketahuan Cedera Berat

Inilah Deretan Selebriti yang Sering Pindah Agama, Nomor 4 Sampai Ganti 3 Keyakinan Berbeda Lho!

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Ranmor, Iptu Novel mengatakan, benar pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yakni Zainal
yang merupakan resedivis curanmor ini.

"Benar adanya penangkapan tersebut, namun pelaku mencoba melawan petugas sehingga kita dilapangkan mengambil tindakan tegas, dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku Curanmor tersebut," ungkapnya,
Kamis (4/4/2019).

Lanjutnya, ketika melakukan aksinya, pelaku tak sendirian, melainkan bersama dua rekannya yang masih berstatus DPO, YD (30) dan IS (23).

"Masih ada dua pelaku lagi yang DPO dan masih kita kejar. Dan tak segan-segan kita nantinya pelaku melawan saat ditangkap, akan kita berikan tindakan tegas," katanya, sambil mengatakan namanya sudah kita
kantongi.

Keren, Versi lain Ziggy Zagga Gen Halilintar Dinyanyikan Oleh Santri Gontor

9 Penemuan Mayat di Palembang Sepanjang Tahun 2019, Tergantung di Pohon Kuburan hingga Bak Truk!

Kamerun Punya Tradisi tak Lazim, Salah Satunya Tradisi yang Dinilai Kejam Antara Ibu dan Anak!

Selain itu, pihaknya juga mendapatkan informasi dari pihak kepolisian dari Waykanan, Lampung bahwa para pelaku curanmor yang ditangkap merupakan Residivis Curanmor dengan kekerasan yang sudah melakukan
berulang kali di Waykanan, Lampung.

"Atas ulahnya pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

Sedangkan, Zainal mengakui bahwa telah melakukan curanmor berserta dua temannya di daerah Pakjo satu bulan yang lalu.

"Memang benar saya bersama dua teman saya melakukan curanmor di daerah Pakjo, namun saya tidak tahu persis daerah disana karena Yadi yang mengenal daerah sana," katanya.

Sejarah Pulau Kemaro Masih Perlu Diluruskan, Berikut Tanggapan Kepala Dinas Pariwisata Palembang

Dikira Anak Dorman Borisman Hingga Tertera di Wikipedia, Babe Cabita Bantah & Bongkar Sosok Ayahnya

Menu Baru di Hotel Santika Radial Palembang, Sajian Varian Bebek Fest Mulai dari Rp65 Ribu

Lanjutnya, bahwa pada saat melakukan aksinya merek bertiga memiliki peran masing-masing. "Ya pak waktu itu kami memiliki peran masing-masing seperti saya bertugas membuka kunci kontak motor dengan kunci T," paparnya.

Usai melakukan aksinya, motor hasil curiannya lalu dijualnya kepada seseorang yang dengan harga Rp6 juta.

"Nah dari uang Rp6 juta itu, kami berbagi jadi setiap orang mendapatkan Rp2 juta. Uang tersebut lalu saya pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bayar sewa bedeng dan sekolah anak," katanya menyesal.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved