Berita Palembang
Sempat Buron Sepekan, Akhirnya Pembobol Brankas Kantor PT FIF Group Dipelor
pelaku pencurian di kantor PT FIF Group di jalan MP Mangku Negara Kelurahan 8 Ilir Kec.IT II Palembang berhasil diringkus
Laporan wartawan Sripoku.com, Andika Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Meski sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurang lebih 1 pekan. Akhirnya pelaku pencurian di kantor PT FIF Group yang terletak di jalan MP Mangku Negara Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II Palembang, akhirnya berhasil diringkus anggota pidum (Pidana Umu) Polresta Palembang, Rabu (3/4), sekitar pukul 21.00.
Ia yakni Febri Heriyansyah (37), warga Jala Jendral A Yani Loroang Uar Gading Kelurahan Silabranti Kecamatan SU I, Palembang. Petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di betis kaki sebelah kiri
lantaran melawan dan hendak kabur saat ditangkap tak jauh dari rumahnya.
Tak pelak ketika berhasil dilumpuhkan, Febri pun hanya mengaku menyerah " Saya menyerah pak, saya mengaku salah," katanya ketika digiring petugas ke RS Bari, Palembang, untuk di evakuasi mengeluarkan peluru yang bersarang di betis kakinya.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan Febri terjadi pada Rabu, 27 Maret 2019 sekira pukul 00.00. Dimana pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke kantor FIF mencongkel jendela lantai II dan mengambil barang milik korban, dan setelah berhasil pelaku mencuri 1 unit Laptop Merk Lenovo warna hitam 1 buah Cash Box warna merah.
"Benar pelaku ini merupakan target operasi kita. Setelah mendapatkan laporan dari korban, kita buang waktu kita langsung melakukan penyelidikan, dan keberadaan pelaku sudah kita ketahui, pelaku pun langsung kita tangkap tak jauh dari rumahnya," Ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Pidum, Iptu Ginting, Kamis (4/4/2019).
Lanjut Ginting, pihaknya pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada petugas, lantaran pelaku hendak melawan dan kabur saat ditangkap,"Terpaksa kita lumpuhkan, lantaran melawan dan hendak kabur
saat ditangkap," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Ginting, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Cash Box warna merah dan1 buah tas Ransel warna hitam," Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan
ancaman penjara 7 tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan, Febri mengakui ulahnya tersebut," saya sendiri pak melakukan aksi itu, dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk saya ambil laptop dan brangkas," ungkap resedivis kasus
pencurian ini.
Lanjutnya, laptop dijual, sedangkan brangkas ketika dibuka tak ada isinya," Saya juga laptop itu 500 ribu pak, uang habis untuk beli rokok dan makan sehari-hari. Sedangkan brangkas itu kosang saya buka di depan rumah," ungkap Febri berstatus bujangan menyesal.
• Makan Petai & Jengkol Ternyata Bermanfaat, Ini Tips Cara Menghilangkan Aromanya Setelah Dikonsumsi
• Waspada! 6 Gejala Ini Tunjukkan Tubuh Menderita Miom, Awas Masih Banyak yang Tak Sadar!
• Dikira Anak Dorman Borisman Hingga Tertera di Wikipedia, Babe Cabita Bantah & Bongkar Sosok Ayahnya