Berita Lahat
Bawaslu Lahat Temukan Baliho Caleg DPR RI Dapil Sumsel di Halaman Masjid, Ini Gambar Balihonya
Lantaran dipasang di halaman Masjid Muhajirin Jalan Kolonel Barlian Lahat, Baliho calon legislatif (Caleg) DPRD Sumsel terancam dicopot.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lantaran dipasang di halaman Masjid Muhajirin Jalan Kolonel Barlian Lahat, Baliho calon legislatif (Caleg) DPR RI dapil Sumsel terancam dicopot.
Pasalnya, Baliho tersebut menyalahi ketentuan sesuai PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, sesuai pasal 34 ayat 2.
Bahwa APK dilarang berada di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
• Susul Temannya Masuk Penjara, Ternyata Pelaku Penyiraman Air Keras Ini Orang Bayaran
• Terlibat Kasus Pembunuhan, Artis Cantik Ini Ternyata Sudah 12 Tahun Mendekam di Penjara
• Perairan Selat Bangka Berpotensi Terkena Gelombang Tinggi, Berikut Penjelasan BMKG
• Tren Make-up 2019 Flawless Make-up ala Winda Yunia, Tetap Tampil Sehat dan Natural
Hak tersebut seperti dikatakan Ketua Komisioner KPUD Lahat, Nana Priatna, SHI MM.
Dikatakan Nana, bahwa sesuai PKPU tidak boleh memasang di tempat ibadah maupun halaman.
"Jelas melanggar dan untuk penertiban ke pihak Bawaslu Lahat," ungkap Nana, Kamis (7/2/2019)
Terpisah, Ketua Bawaslu Lahat, Andra Juarsyah, mengungkapkan bahwa dari temuan tersebut pihaknya mengirimkan surat peringatan penertiban penurunan kepada peserta pemilu yang memasang baliho tersebut.
Berkoordinasi dengan Satpol PP dalam melakukan penertiban, memberikan tanda dan atau informasi sebagai bentuk peringatan dalam melakukan penertiban maksimal 3 hari kerja setelah peringatan penertiban.
• Aiptu Erwin Alias Wen Nago, Polisi Menyamar Jadi Ibu-ibu untuk Tangkap Copet di Pasar 16 Ilir
• Lantik Puluhan Pejabat, Kholid Minta Pejabat untuk Mencontoh Kinerja Kades di Kecamatan Cempaka
• Petani di Ogan Ilir Ini Kepergok Simpan Narkoba Sabu-sabu Seharga Rp26 Juta, Berikut Kronologisnya
• Hutan Bakau di Pantai Timur OKI yang Disenangi Kepiting Bakau Perlu Pelestarian, Berikut Faktornya
"Kita juga akan pasang stiker tulisan Melanggar. Bila dalam 3×24 jam tidak dilepaskan akan ditertibkan bersama Pol PP," tegas Andra.
Selain itu, lanjutnya juga ada beberapa baliho yang diduga melanggar seperti di kawasan Muara Siban. Lantaran baliho yang dipasang milik Pemerintah Daerah.
"Namun masih kita koordinasikan," ungkapnya.
===