Ibu Rumah Tangga Ini Dikejar Tim Serigala Polres OI Sampai ke Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya
Tim serigala Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rahmad Djakatara berhasil membekuk seorang pelaku
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Tim serigala Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rahmad Djakatara berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya senilai puluhan juta rupiah.
Tersangka yakni Elly Ermawati (31), ibu rumah tangga warga Dusun I Desa Tanjung Lubuk Indralaya Selatan Kabupaten OI.
Ia berhasil dibekuk petugas pada Sabtu (2/2) pukul 01.00 ketika sedang berada di tempat persembunyiannya di Jalan Dobang Diklat 1 Gang Yasin Kelurajan Baru Kecamatan Pasar Rebo Cijantung Jakarta Timur (Jakarta).
• Apresiasi Penerimaan Pajak Sumsel Capai 96 persen, Namun Komisi XI DPR RI Titip Pesan
• Pantau Jumlah Penduduk Miskin di Palembang, Langkah Ini yang dilakukan Dinas Sosial Palembang
• Tiga Kepala Dinas Ini Minta Wartawan Kontrol Setiap Pembangunan di Banyuasin
Saat dibekuk tidak ada perlawanan dari wanita bertubuh agak gemuk tersebut. Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, malam itu juga tersangka langsung dibawa Polisi ke Mapolres OI.
Sebelum mengamankan tersangka pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut, petugas telah menyita barang bukti sebanyak 24 unit peralatan elektronik, furniture, serta perlengkapan rumah tangga dari hasil penggelapan yang dilakukannya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres OI AKP Malik F didampingi Kanit Pidum Ipda Rahmat Djakatara mengungkapkan penangkapan tersangka berawal laporan dari korbannya Patma (54), warga Desa Tebing Gerinting Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten OI.
• BREAKING NEWS : Empat Warga Sumsel Meninggal Dunia Akibat DBD
• Jalan Kemas Rindo Kertapati Dijanjkan akan Diperbaiki, Anggaran Dana Rp 1 Miliar Sudah Disetujui
• Tiga Hari Hilang di Sungai Musi gandus, Jasad ABK Momentum X Akhirnya Ditemukan Tim Basarnas
Korban melapor telah ditipu oleh pelaku Elly yang tak lain merupakan rekannya sendiri.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban terjadi pada 21 Maret 2018 lalu TKP di Desa Tebing Gerinting Indralaya Selatan.
Modus aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Elly yakni dengan cara pelaku bekerja pada korban sebagai tenaga tukang tagih kredit, dan korban menyuruh pelaku untuk menjual barang milik korban tersebut dengan cara di kredit.
Namun oleh pelaku, barang tersebut dijual dengan cara kontan atau cash, lalu uang dari hasil penjualan tersebut tidak disetorkan kepada korban.
Melainkan digunakan sendiri oleh pelaku untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-sehari.
• Duel dan Tikam Anggota Resmob Polres OKU, Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK Ini Tewas Ditembak
• Polresta Palembang Kerahkan 720 Petugas untuk Amankan Imlek, Berikut Lokasi Penyebarannya
• Pasien Rawat Inap RS Siloam Sriwijaya Palembang Ketiban Rezeki Angpao Imlek
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih dari Rp 26 juta. "Tersangka akhirnya berhasil kita bekuk setelah sempat buron," ujar Kasat Reskrim Polres OI AKP Malik F didampingi Kanit Pidum Ipda Rahmat Djakatara, Senin (4/2).
Dijelaskan Kasat, tersangka dibekuk berdasarkan informasi yang diterima pihaknya yang menyatakan bila pelaku saat itu berada di Jakarta Timur.
Berbekal informasi tersebut lanjut Kasat, pihaknya langsung melakukan penyelidikkan sembari berkoordinasi dengan petugas Polsek Jaktim.
• Makan Malam Romantis Valentine Day Bernuansa Korea di Palembang, Ini Lokasinya
• KPU Palembang Buka Rekrutmen KPPS, Catat Jadwal dan Persyaratannya
• Pemkot Pagaralam Belum Pastikan Rekrutmen PPPK, Ternyata Ini Alasannya
"Akhirnya tersangka pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini berhasil kita amankan tanpa perlawanan," terang AKP Malik.
Ditambahkan AKP Malik, tersangka berikut barang bukti sudah berhasil diamankan dan kini sedang menjalani interogasi di ruang penyidik Pidum Sat Reskrim Polres OI.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.