Berita Banyuasin
Gugup Lihat Petugas, Pemuda di Muba Ini Refleks Buang Senpira hingga Berhasil Diamankan Petugas
M Zainuri alias Nuri (24) terpaksa harus merasakan dinginya sel penjara Mapolsek Lalan. Pasalnya Nuri diamankan petugas l
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Siti Olisa
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- M Zainuri alias Nuri (24) terpaksa harus merasakan dinginya sel penjara Mapolsek Lalan.
Pasalnya Nuri diamankan petugas lantaran memilik senjata api rakitan (Senpira) jenis kecepek dengan 6 silinder beserta 3 butir peluru.
"Senpi ini bukan saya, aku dapatnya dari gadai Andi warga Bertak. Dio gadai dengan aku Rp 200 ribu dan sudah 5 hari sama saya," ujar Nuri, dihadapan petugas kepolisian, Minggu (20/1/19).
• Balik Diserang oleh Rosa Meldianti, Dewi Perssik Meradang, Berani Ancam hingga Panggil Hotman Paris
• Download MP3 Lagu Seventeen Full Termasuk Lagu Kemarin. Bisa Langsung Disimpan di Smartphone
• Beri Sindiran Pedas, Tyas Mirasih Geram Saat Dituduh Menculik Keponakannya, Sampai Tulis Kalimat Ini
Nuri diamankan petugas kepolisian Mapolsek Lalan ketika melaksanakan razia terpadu sekitar pukul 22.00 WIB di jalan P 6 Jembatan 1 Desa Sukajadi Kecamatan Lalan.
Dimana saat itu, Nuri sedang nongkrong dipinggir jalan. Melihat anggota kepolisian yang datang, pelaku kabur berlari dan melempar sesuatu barang ketanah.
"Pelaku saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan, pada saat petugas datang ia langsung melarikan diri. Petugas melihat ia membuang sesuatu, setelah di cek ternyata satu pucuk senpira kecepek jenis revolver berisi 3 butir amunisi," kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kapolsek Lalan Iptu Binto Simbolon.
• Sinergi BUMN, PT KAI Gelar Gowes Bareng dan Bakti Sosial Pengobatan Gratis
• Buka Kompetisi SSL 2019, Herman Deru Teringat Masa Lalu Sebagai Pesepakbola
• Diintai Berjam-jam, Akhirnya Petugas Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di PALI
Sementata dari pengakuan pelaku benar senpira itu merupakan barang miliknya, dirinya mendapatkan barang itu merupakan hasil gadai dari seseorang warga bertak senilai Rp 200 ribu. "Menurut pelaku senpira itu di dapat dari gadai seseorang yang saat ini masih kita selidiki,"ujarnya.
Dalam menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Mapolsek Lalan pihaknya senantiasa mengantisipasi titik-titik yang dianggap rawan kamtibmas. Seperti meningkatkan razia terpadu dan sosialiasi keamanan.
"Untuk kepentingan lebih, pelaku kita gelandang ke Mapolsek Lalan karena kedapatan memiliki senpira tanpa izin. Pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun," jelasnya.