Pileg 2019
Bawaslu Palembang Minta Caleg Turunkan Alat Peraga Kampanye yang Ditempel di Pohon & Tiang Listrik
Bawaslu Palembang Minta Para Caleg Turunkan Sendiri Alat Peraga Kampanye yang Ditempel di Pohon dan Tiang Listrik
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Bawaslu Palembang Minta Para Caleg Turunkan Sendiri Alat Peraga Kampanye yang Ditempel di Pohon dan Tiang Listrik
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Bawaslu Palembang M Taufik SE MSi meminta agar para Caleg untuk menurunkan APK (Alat Peraga Kampanye) di beberapa tempat-tempat tidak diperbolehkan.
"Para Caleg agar memperhatikan estetika lingkungan dengan tidak memasang di pohon, tiang listrik dan tiang telepon."
"Kita imbau untuk melepaskan sendiri sebelum kita lakukan penertiban termasuk juga tempat yang dikenakan retribusi seperti billboard dan reklame."
•
Ingat Jessica Kumala Wongso Kasus Kopi Sianida? Begini Nasibnya Sekarang Setelah Hasil PKnya Keluar
•
Link Live Streaming Debat Capres-Cawapres Pilpres 2019, Jokowi-KH. Maruf Amin dan Prabowo-Sandiaga
•
Pidato Prabowo Berapi-api Ungkap Kelemahan Pemerintah, Tak Disangka Jokowi Jawab Begini
"Reklame dan billboard ini agak sulit karena sarana dan prasarana dalam penertiban untuk menjangkaunya. Terkadang sudah ditertibkan dipasang lagi," tegas Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik SE MSi, Rabu (16/1/2019).

Diakui Taufik terakhir kegiatan yang dilakukan Bawaslu Palembang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif akhir Desember 2018.
Selama masa kampanye yang berlangsung September 2018 hingga April 2019, pihaknya masih melakukan imbauan dan pengawasan.
•
Baru Jadi Calon Caleg Partai Nasdem di Jambi Ini PD Ganti Status Pekerjaan di eKTP Jadi Anggota DPRD
•
Banyak Caleg Pasang APK di Tiang & Pohon, Ini Sanksi yang Akan Diterima Jika Tidak Segera Diturunkan
•
Sudah Diperingati Tapi APK Para Caleg di Muba Masih Tetap Semrawut. Ini Kata Tukang Ojek
Taufik mengakui meski terlihat adem ayem karena memang hingga kini belum ada laporan pelanggaran yang dilayangkan, namun Bawaslu Kota Palembang tetap melakukan pengawasan di lapangan.
"Terlihat adem karena kita sudah memberikan himbauan. Baik secara langsung berupa sosialisasi mengundang stake holder maupun imbauan secara tertulis."
"Kita masih punya waktu untuk upaya pencegahan karena pelaksanaan tinggal 3 bulan lagi. Tetap di lapangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan peserta pemilu dan tidak segan memprosesnya jika memang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Taufik.
"Kita juga dapat surat pemberitahuan ketika akan melakukan kegiatan. Yang kita awasi dalam masa kampanye misalnya penyebaran bahan kampanye tidak melebihi jika dikonversi Rp 60 ribu. Bahan yang boleh disebar."
"Seperti selebaran (flyer); Brosur (leaflet); Pamplet; Poster. Stiker. Pakaian; Penutup kepala; Alat minum/makan; Kalender; Kartu nama; Pin; dan/atau Alat tulis. Jangan salah kaprah tidak boleh membagikan sembako," kata Taufik.
•
Bawaslu OKU Timur Temukan Ada Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg Dirusak, Ternyata Hal Ini Penyebabnya
•
Tertibkan APK Caleg Yang Melanggar, Bawaslu Ogan Ilir Ajak Petugas Satpol PP
•
Dilanda Angin Kencang, APK Caleg di Indralaya Ogan Ilir Berserakan
Ia juga mengatakan setiap informasi yang disampaikan masyarakat maupun peserta pemilu selalu ditidak lanjuti.
Sekarang ini para Caleg cenderung melakukan kampanye dengan tatap muka dan pertemuan terbatas yang sampai sekarang belum ada laporan pelanggaran.