Berita Palembang

Banyak Caleg Pasang APK di Tiang & Pohon, Ini Sanksi yang Akan Diterima Jika Tidak Segera Diturunkan

Ketua Bawaslu Palembang M Taufik SE MSi meminta agar para Caleg untuk menurunkan APK (Alat Peraga Kampanye) di beberapa tempat yang dilarang.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
APK para Caleg banyak bertebaran ditempel di pohon dan tiang listik maupu tiang telpon di sepanjang jalan raya. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Ketua Bawaslu Palembang M Taufik SE MSi meminta agar para Caleg untuk menurunkan APK (Alat Peraga Kampanye) di beberapa tempat yang dilarang.

"Para Caleg agar memperhatikan estetika lingkungan dengan tidak memasang di pohon, tiang listrik dan tiang telepon. Kita himbau untuk melepaskan sendiri sebelum kita lakukan penertiban termasuk juga tempat yang dikenakan retribusi seperti billboard dan reklame."

"Reklame dan billboard ini agak sulit karena sarana dan prasarana dalam penertiban untuk menjangkaunya. Terkadang sudah ditertibkan dipasang lagi," tegas Ketua Bawaslu Palembang M Taufik SE MSi, Rabu (16/1/2019).

Jadi Juara Pertama Festival Buah, Jeruk Gerga di Pagaralam Banjir Pesanan hingga 4 Ton

Temui Gubernur Sumsel, Atlet Minta Fasilitas Olahraga PSCC dan Venue JSC Kembali Seperti Semula

Berangkat Umroh Kini Bisa Melalui Kantor Pos, Cukup Bayar DP Rp 3 Juta. Berikut Prosedur Pengurusan

Diakui Taufik terakhir kegiatan yang dilakukan Bawaslu Palembang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif akhir Desember 2018.

Selama masa kampanye yang berlangsung September 2018 hingga April 2019, pihaknya masih melakukan himbauan, dan pengawasan.

Taufik mengakui meski terlihat adem ayem karena memang hingga kini belum ada laporan pelanggaran yang dilayangkan, namun Bawaslu Kota Palembang tetap melakukan pengawasan di lapangan.

"Terlihat adem karena kita sudah memberikan himbauan. Baik secara langsung berupa sosialisasi mengundang stake holder maupun himbauan secara tertulis."

Punti Kayu Palembang Jadi Spot Foto Prawedding Favorit Catin, Ada yang Rela Datang Dari Luar Kota

Resmi Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Artis Vanessa Angel Terancam Penjara Maksimal 6 Tahun

Perampokan Sadis di Banyuasin, Penembak Kepala Desa Berhasil Diamankan. 4 Tersangka Masih DPO

"Kita masih punya waktu untuk upaya pencegahan karena pelaksanaan tinggal 3 bulan lagi. Tetap di lapangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan peserta pemilu dan tidak segan memprosesnya jika memang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Taufik.

"Kita juga dapat surat pemberitahuan ketika akan melakukan kegiatan. Yang kita awasi dalam masa kampanye misalnya penyebaran bahan kampanye tidak melebihi jika dikonversi Rp 60 ribu."

"Bahan yang boleh disebar. Seperti selebaran (flyer); Brosur (leaflet); Pamplet; Poster. Stiker. Pakaian; Penutup kepala; Alat minum/makan; Kalender; Kartu nama; Pin; dan/atau Alat tulis. Jangan salah kaprah tidak boleh membagikan sembako," kata Taufik.

Jadwal Pertandingan Babak 16 Besar Copa Del Ray Leg ke-2, Barcelona Siap Hadapi Levante

Pria Ini Rela Nikahi Wanita 78 Tahun Pengidap Kanker Stadium Empat Demi Merawat dan Menjaganya

Ikut Rayakan HUT BPK RI ke -72, Herman Deru Ingin BPK Edukasi ke Daerah-Daerah Pelosok

Ia juga mengatakan setiap informasi yang disampaikan masyarakat maupun peserta pemilu selalu ditidak lanjuti.

Sekarang ini para Caleg cenderung melakukan kampanye dengan tatap muka dan pertemuan terbatas yang sampai sekarang belum ada laporan pelanggaran.

Menurutnya ada potensi tahapan pelanggaran itu pada tahapan kampanye masa tenang, dan pada saat rekapitulasi penghitungan suara.

Pria Ini Rela Nikahi Wanita 78 Tahun Pengidap Kanker Stadium Empat Demi Merawat dan Menjaganya

Ikut Rayakan HUT BPK RI ke -72, Herman Deru Ingin BPK Edukasi ke Daerah-Daerah Pelosok

Pastikan Atlet Tetap Latihan, Herman Deru Langsung Telpon Dirut JSC

"Itu akan terus kami awasi. Sementara untuk APK kita menghimbau peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak memasang APK di tempat yang dilarang. Seperti di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan gedung pemerintah, dan fasilitas umum. Daerah yang boleh itu daerah yang ditentukan oleh KPU," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved