Pileg 2019
Bawaslu Palembang Minta Caleg Turunkan Alat Peraga Kampanye yang Ditempel di Pohon & Tiang Listrik
Bawaslu Palembang Minta Para Caleg Turunkan Sendiri Alat Peraga Kampanye yang Ditempel di Pohon dan Tiang Listrik
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Menurutnya ada potensi tahapan pelanggaran itu pada tahapan kampanye masa tenang, dan pada saat rekapitulasi penghitungan suara.
"Itu akan terus kami awasi. Sementara untuk APK kita menghimbau peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak memasang APK di tempat yang dilarang. Seperti di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan gedung pemerintah, dan fasilitas umum. Daerah yang boleh itu daerah yang ditentukan oleh KPU," pungkasnya.
Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH juga mengingatkan agar para Caleg tidak menyalahi pemasangan APK Caleg di tempat yang dikenakan retribusi seperti billboard dan reklame.
"Tidak boleh (memasang APK di tempat yang dikenakan retribusi seperti billboard dan reklame), itu dilarang di Perwali dan ada juga di aturan Bawaslu. Kalau KPU hanya memberikan titik-titiknya saja basis kecamatan," kata Malik.