Pileg 2019

Bawaslu Palembang Minta Caleg Turunkan Alat Peraga Kampanye yang Ditempel di Pohon & Tiang Listrik

Bawaslu Palembang Minta Para Caleg Turunkan Sendiri Alat Peraga Kampanye yang Ditempel di Pohon dan Tiang Listrik

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
APK para calon anggota legislatif (caleg) banyak bertebaran ditempel di pohon dan tiang listik maupu tiang telpon di sepanjang jalan raya. 

Bawaslu Palembang Minta Para Caleg Turunkan Sendiri Alat Peraga Kampanye yang Ditempel di Pohon dan Tiang Listrik

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Bawaslu Palembang M Taufik SE MSi meminta agar para Caleg untuk menurunkan APK (Alat Peraga Kampanye) di beberapa tempat-tempat tidak diperbolehkan.

"Para Caleg agar memperhatikan estetika lingkungan dengan tidak memasang di pohon, tiang listrik dan tiang telepon."

"Kita imbau untuk melepaskan sendiri sebelum kita lakukan penertiban termasuk juga tempat yang dikenakan retribusi seperti billboard dan reklame."

Ingat Jessica Kumala Wongso Kasus Kopi Sianida? Begini Nasibnya Sekarang Setelah Hasil PKnya Keluar

Link Live Streaming Debat Capres-Cawapres Pilpres 2019, Jokowi-KH. Maruf Amin dan Prabowo-Sandiaga

Pidato Prabowo Berapi-api Ungkap Kelemahan Pemerintah, Tak Disangka Jokowi Jawab Begini

"Reklame dan billboard ini agak sulit karena sarana dan prasarana dalam penertiban untuk menjangkaunya. Terkadang sudah ditertibkan dipasang lagi," tegas Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik SE MSi, Rabu (16/1/2019).

Ketua Bawaslu Palembang M Taufik SE MSi
Ketua Bawaslu Palembang M Taufik SE MSi (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

Diakui Taufik terakhir kegiatan yang dilakukan Bawaslu Palembang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif akhir Desember 2018.

Selama masa kampanye yang berlangsung September 2018 hingga April 2019, pihaknya masih melakukan imbauan dan pengawasan.

Baru Jadi Calon Caleg Partai Nasdem di Jambi Ini PD Ganti Status Pekerjaan di eKTP Jadi Anggota DPRD

Banyak Caleg Pasang APK di Tiang & Pohon, Ini Sanksi yang Akan Diterima Jika Tidak Segera Diturunkan

Sudah Diperingati Tapi APK Para Caleg di Muba Masih Tetap Semrawut. Ini Kata Tukang Ojek

Taufik mengakui meski terlihat adem ayem karena memang hingga kini belum ada laporan pelanggaran yang dilayangkan, namun Bawaslu Kota Palembang tetap melakukan pengawasan di lapangan.

"Terlihat adem karena kita sudah memberikan himbauan. Baik secara langsung berupa sosialisasi mengundang stake holder maupun imbauan secara tertulis."

"Kita masih punya waktu untuk upaya pencegahan karena pelaksanaan tinggal 3 bulan lagi. Tetap di lapangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan peserta pemilu dan tidak segan memprosesnya jika memang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Taufik.

"Kita juga dapat surat pemberitahuan ketika akan melakukan kegiatan. Yang kita awasi dalam masa kampanye misalnya penyebaran bahan kampanye tidak melebihi jika dikonversi Rp 60 ribu. Bahan yang boleh disebar."

"Seperti selebaran (flyer); Brosur (leaflet); Pamplet; Poster. Stiker. Pakaian; Penutup kepala; Alat minum/makan; Kalender; Kartu nama; Pin; dan/atau Alat tulis. Jangan salah kaprah tidak boleh membagikan sembako," kata Taufik.

Bawaslu OKU Timur Temukan Ada Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg Dirusak, Ternyata Hal Ini Penyebabnya

Tertibkan APK Caleg Yang Melanggar, Bawaslu Ogan Ilir Ajak Petugas Satpol PP

Dilanda Angin Kencang, APK Caleg di Indralaya Ogan Ilir Berserakan

Ia juga mengatakan setiap informasi yang disampaikan masyarakat maupun peserta pemilu selalu ditidak lanjuti.

Sekarang ini para Caleg cenderung melakukan kampanye dengan tatap muka dan pertemuan terbatas yang sampai sekarang belum ada laporan pelanggaran.

Menurutnya ada potensi tahapan pelanggaran itu pada tahapan kampanye masa tenang, dan pada saat rekapitulasi penghitungan suara.

"Itu akan terus kami awasi. Sementara untuk APK kita menghimbau peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak memasang APK di tempat yang dilarang. Seperti di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan gedung pemerintah, dan fasilitas umum. Daerah yang boleh itu daerah yang ditentukan oleh KPU," pungkasnya.

Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH juga mengingatkan agar para Caleg tidak menyalahi pemasangan APK Caleg di tempat yang dikenakan retribusi seperti billboard dan reklame.

"Tidak boleh (memasang APK di tempat yang dikenakan retribusi seperti billboard dan reklame), itu dilarang di Perwali dan ada juga di aturan Bawaslu. Kalau KPU hanya memberikan titik-titiknya saja basis kecamatan," kata Malik.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved