Berita Muba

Sudah Diperingati Tapi APK Para Caleg di Muba Masih Tetap Semrawut. Ini Kata Tukang Ojek

Meskipun sudah dilayangkan pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan, namun tetap saja sejumlah APK para Caleg di Muba semrawut.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Sejumlah APK yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan yang tidak sesuai ukuran yang telah ditetapkan oleh KPU. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU--Sejumlah Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota  masih memasang APK di sembarang tempat yang mengganggu keindahan fasilitas umum.

Berdasarkan pantauan dilapangan, di sepanjang jalan KH Ahmad Dahlan serta simpang 4 rumah pintar, bertaburan baliho para caleg dari tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat.

Tidak hanya disana saja, di bundaran tugu permata, 2 baleho caleg untuk kabupaten Muba terpasang ditempat yang dikategorikan milik fasum, lalu disimpang Kayuare, dan sepanjang jalan lingkar randik. Selain itu ukuran baliho banyak yang diluar aturan KPU.

Salah satu tukang ojek yang biasa mangkal di simpang 4 rumah pintar mengatakan baleho-baleho caleg tersebut sangat semrawut.

Dia menyebutkan seharusnya, dipasang dengan rapi jangan seperti saat ini ada yang besar kecil ukurannya serta tidak sejajar dengan baik.

"Ya, lihat saja di jalan KH Ahmad Dahlan tidak teratur. Saya sebagai warga berharap bisa ditertibkan dan teratur dalam pemasangannya, kalau rapi masyarakat enak melihatnya dan bebas memilih,"ujarnya.

Menanggapil hal tersebut, Koordinator Pengawasan dan Humas Banwaski Muba, Husni Mubarok mengakui, bahwa pemasangan APK para caleg tidak sesuai dengan titik-titik yang telah ditentukan dalam PKPU.

Padahal pihaknya telah melayangkan surat maupun secara lisan kepada parpol dan calon DPD untuk bisa memasangkan baleho yang sesuai pada titik ditentukan, dimana untuk di Kecamatan Sekayu ada 8 titik pemasangan.

"Banyak yang melanggar dan semrawut dalam pemasangan APK. Nanti kita akan koordinasi dengan intansi terkait dalam melakukan penertiban bagi baleho caleg yang tidak dipasang pada titik ditentukan,"ungkapnya.

Tetap Komitmen Bantu Pembinaan Atlet Sumsel, Pengelola Ajak Masyarakat Patuhi Aturan di JSC

Ratusan Prajurit Baru Batalyon Infanteri 141/AYJP Muaraenim, Ikuti Latihan Kompi Satlat

Gubernur Sumsel Herman Deru Menilai di Tangan Iskandar SE Kabupaten OKI Semakin Mandira

Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Muba, divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM, Maryani menambahkan, dalam pemasangan APK sendiri telah dituangkan dalam surat keputusan KPU Kabupaten Muba dengan nomor : 196/HK.03.1-Kpt/1606/KPU-Kab/ IX/2018 tentang lokasi dan tempat pemasangan APK pemilu tahun 2019.

"Dalam SK itu telah ditentukan titik-titik mana saja diperbolehkan dalam pemasangan APK diseluruh kecamatan dalam Muba," ungkapnya.

Untuk wilayah Kecamatan Sekayu, Maryani mengatakan, ada 8 titik pemasangan yang telah ditetapkan diantaranya sekeliling lapangan gelanggang remaja, sepanjang marka/ jalan K.H Ahmad Dahlan, Lahan milik Pemkab Muba atau sebelah lapangan gelanggang remaja, jalan arah Desa Muara Teladan, arah ke Desa Sukarami, jalan dari batas kota (simkang tugu Adipura) kelurahan Kayuare, kesebelah arah KM 11 simpang trans Kelurahan Soak Baru dan jalan arah Selarai.

"Disana tempat APK baik itu DPR pusat, DPRD provinsi dan kabupaten serta DPD, kalau ada yang memasang diluar titik itu sudah menyalahi aturan. Terus dirumah warga diperbolehkan juga,"ujarnya.

Pemasangan APK telah diatur dalam PKPU untuk selebaran, ukuran maksimal adalah 8,25 cm x 21 cm Sementara ukuran maksimal pamflet adalah 21 cm x 29,7 cm, poster 40 cm x 60 cm, dan ukuran maksimal stiker 10 cm x 5 cm.

Kemudian, ukuran maksimal brosur dalam posisi terbuka adalah 21 cm x 29,7 cm, dan dalam posisi terlipat yaitu 21 cm x 10 cm. (cr13)

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved