Ingat Jessica Kumala Wongso Kasus Kopi Sianida? Begini Nasibnya Sekarang Setelah Hasil PKnya Keluar
"Selaku hakim yang menangani perkara itu saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional,"
SRIPOKU.COM -- Masih ingat tragedi 'kopi maut' beberapa tahun lalu?
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah mengajukan peninjauan kembali.
Kabar terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
• Baru Jadi Calon Caleg Partai Nasdem di Jambi Ini PD Ganti Status Pekerjaan di eKTP Jadi Anggota DPRD
• Tiang Listrik Ditimpa Pohon Durian, Listrik di Kecamatan Sanga Desa Mati 15 Jam. PLN Kerja Keras
• Jeki Arisandi Terus Pantau Perkembangan Sriwijaya FC. Berharap Dipegang HD akan Lebih Baik
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus.
Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.
"Sudah putus," kata Abdullah.
• Tak Hanya Aris Idol, Mantan Syahrini Ini Pun Ikut Ditangkap Karena Edarkan Sabu 2,36 Kg
• Tak Satu pun Keluarga Memberi Dukungan Menghadapi Masalah Hukum, Begini Tanggapan Vanessa Angel
• Tak Satu pun Keluarga Memberi Dukungan Menghadapi Masalah Hukum, Begini Tanggapan Vanessa Angel
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
• Minum Lemon Hangat di Pagi Hari Rahasia Cantik Victoria Bechkam. Ini Manfaat Lainnya Untuk Kesehatan
• Polres Pagaralam Temukan Ladang Ganja di Wilayah Hukum Polres Lahat. Begini Ceritanya
• Polres Pagaralam Temukan Ladang Ganja di Wilayah Hukum Polres Lahat. Begini Ceritanya