Ingat Jessica Kumala Wongso Kasus Kopi Sianida? Begini Nasibnya Sekarang Setelah Hasil PKnya Keluar

"Selaku hakim yang menangani perkara itu saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional,"

Editor: Siti Olisa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. 

SRIPOKU.COM -- Masih ingat tragedi 'kopi maut' beberapa tahun lalu?

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah mengajukan peninjauan kembali.

Kabar terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso.

Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.

Baru Jadi Calon Caleg Partai Nasdem di Jambi Ini PD Ganti Status Pekerjaan di eKTP Jadi Anggota DPRD

Tiang Listrik Ditimpa Pohon Durian, Listrik di Kecamatan Sanga Desa Mati 15 Jam. PLN Kerja Keras

Jeki Arisandi Terus Pantau Perkembangan Sriwijaya FC. Berharap Dipegang HD akan Lebih Baik

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus.

Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.

"Sudah putus," kata Abdullah.

Tak Hanya Aris Idol, Mantan Syahrini Ini Pun Ikut Ditangkap Karena Edarkan Sabu 2,36 Kg

Tak Satu pun Keluarga Memberi Dukungan Menghadapi Masalah Hukum, Begini Tanggapan Vanessa Angel

Tak Satu pun Keluarga Memberi Dukungan Menghadapi Masalah Hukum, Begini Tanggapan Vanessa Angel

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Minum Lemon Hangat di Pagi Hari Rahasia Cantik Victoria Bechkam. Ini Manfaat Lainnya Untuk Kesehatan

Polres Pagaralam Temukan Ladang Ganja di Wilayah Hukum Polres Lahat. Begini Ceritanya

Polres Pagaralam Temukan Ladang Ganja di Wilayah Hukum Polres Lahat. Begini Ceritanya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved