Ingat Jessica Kumala Wongso Kasus Kopi Sianida? Begini Nasibnya Sekarang Setelah Hasil PKnya Keluar
"Selaku hakim yang menangani perkara itu saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional,"
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica kemudian mengajukan banding. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.
Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.
Hakim Binsar Gultom Bangga
Sementara, mantan Hakim PN Jakarta Pusat, Binsar Gultom, yang menangani perkara kasus pembunuhan Mirna Solihin dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso merasa bangga.
Dia menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Jessica membuat pihaknya yakin telah memberikan vonis yang tepat kepada Jessica.
"Selaku hakim yang menangani perkara itu saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional," kata Binsar di Pangkal Pinang, melansir Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Binsar mengatakan, ada sikap dan keyakinan yang sama antara putusan yang dihasilkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hakim tinggi DKI Jakarta, dan majelis hakim Mahkamah Agung.
Dia menuturkan, keputusan bersalah dijatuhkan kepada terpidana Jessica Kumolo Wongso, sekali pun tidak ada satu saksi pun yang melihatnya memasukkan sianida di kopi korban Mirna.
Menurut dia, keputusan dibuat berdasarkan alat bukti lain, seperti petunjuk (pengamatan majelis selama proses persidangan), surat, ahli, keterangan terdakwa yang berbelit, dan fakta peristiwa serta keyakinan nurani hakim dikaitkan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
"Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Upaya hukum sesuai sistem hukum yang dianut di Indonesia sudah selesai," ujarnya.
Binsar yang kini bertugas sebagai hakim tinggi Kepulauan Bangka Belitung mewanti-wanti, tidak ada lagi alasan bagi terdakwa untuk berkata "bukan aku pelakunya".
Jessica diminta sadar diri menerima dan mengakui secara tulus putusan yang menghukum dirinya selama 20 tahun penjara.