Membangun Sumsel dari Pinggiran
Saat ini, pembangunan desa menjadi salah satu prioritas Pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam Nawacita ketiga
Membangun Sumsel dari Pinggiran
Oleh : Lismiana, SE, MSi
Pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan
Saat ini, pembangunan desa menjadi salah satu prioritas Pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam Nawacita ketiga, yaitu "membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kerja negara kesatuan".
Sehingga, semua kalangan baik aparat pemerintah pusat maupun daerah serta masyarakat menyambut baik lahirnya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, sebagai aturan dan pedoman dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain membuat peraturan, pemerintah juga mengucurkan bantuan dana desa yang juga diatur dalam undang-undang desa tersebut.
Dengan demikian, tidaklah mustahil untuk mewujudkan pembangunan dari desa.
Sumatera Selatan (Sumsel) juga ikut serta memprioritaskan membangun Sumsel dari pinggiran.
Sudah banyak program yang digulirkan Pemerintah untuk menyasar pembangunan desa di Sumatera Selatan. Lantas, bagaimana kondisi desa di Sumsel saat ini?
Bagaimana sebaiknya membangun desa di Sumatera Selatan?
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik, sebagian besar desa di Provinsi Sumsel pada tahun 2018 termasuk dalam kategori Desa Berkembang yaitu 2.474 desa atau 86,02 persen dari 2.876 Desa.
Selain itu, sebagian kecil desa dikategorikan sebagai Desa Mandiri yaitu 54 desa atau 1,88 persen.
Sedangkan sebanyak 348 desa atau 12,10 persen masuk dalam kategori Desa tertinggal.
Meskipun sebagian kecil desa terkategori sebagai Desa Mandiri, jumlah desa tersebut bertambah sebesar 27 desa bila dibandingkan tahun 2014. Sementara itu, Desa Tertinggal berkurang sebesar 336 desa.
Kategorisasi desa tersebut dihasilkan dari perhitungan Indeks Pembangunan Desa (IPD) melalui kegiatan Pendataan Potensi Desa (Podes) 2018.
Pendataan Potensi Desa (Podes) merupakan kegiatan sensus terhadap seluruh wilayah administrasi terendah setingkat desa/kelurahan, termasuk pendataan di kecamatan dan kabupaten/kota yang dilakukan 3 kali setiap 10 tahun.