Breaking News

Berita Palembang

Proses 404 Fintech Peer to Peer Pinjaman Ilegal, OJK Minta Masyarakat Harus Waspada

Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memproses sebanyak 404 fintech Peer to Peer (P2P) Lending ilegal yang merugikan masyarakat.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Kegiatan Media Information Sharing terkait penyampaian informasi mengenai Fintech Peer to Peer (P2P) Landing illegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional (KR) 7 Sumbagsel, Jumat (14/12). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memproses sebanyak 404 fintech Peer to Peer (P2P) Lending ilegal yang merugikan masyarakat.

Untuk itu, OJK meminta masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat memutuskan untuk menggunakan aplikasi pinjaman dana online tersebut.

"Masyarakat diimbau tidak melakukan transaksi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Saat ini hanya ada 78 P2P legal yang terdaftar dan dalam pengawasan OJK,” ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 7 Sumbagsel, Panca Hadi Suryatno pada kegiatan Media Information Sharing, Jumat (14/12).

Gerombolan Gajah Liar Masuki Kebun Warga di Muba

Diduga Edarkan Narkoba, Oknum Mahasiswa di Lubuklinggau Ditangkap di Kamar Hotel

Gara-gara Alasan Ini Disdukcapil Muaraenim Musnahkan 13.804 e-KTP

Dia mengatakan, apabila nantinya ada pengaduan masyarakat terkait dengan P2P ilegal, pihaknya tidak bisa menangani karena hal tersebut bukan lagi tugas utama OJK.

"Kalau ada pengaduan nantinya akan langsung kami serahkan penangannya ke Satgas Waspada Investasi," katanya.

Panca menjelaskan, untuk lebih memahami mengenai informasi terkait fintech, masyarakat dapat mengakses situs sikapiuangmu.ojk.go.id atau kontak OJK 157 untuk konsultasi entitas fintech atau entitas investasi yang tidak jelas.

Pelabuhan Barang TAA Belum Diresmikan, Kapal-kapal Besar Sudah Bersandar

Manajemen Finansialku.com Berkunjung ke Kantor Graha Tribun

Video Gubernur Sumsel Herman Deru Safari Jumat di Masjid Ishlah

“Kasus yang paling banyak terjadi yakni pengaduan karena diteror saat penagihan, tidak hanya yang pinjam, tapi juga orang-orang terdekat yang pinjam,” jelasnya.

Padahal, OJK telah melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari ponsel pintar milik pengguna P2P. Serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Meski demikian, dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk melindungi konsumen melalaui beragam kegiatan literasi dan inklusi keuangan serta menyiagakan layanan konsumen

“Kami juga selalu berkoordinasi dengan tim kerja Satgas Waspada Investasi agar kasus serupa tidak banyak terjadi kembali," tegasnya.

Sementara itu, OJK mencatatkan hingga Oktober 2018, kinerja sektor jasa keuangan terpantau masih tumbuh positif.

Untuk industri perbankan di Sumsel, total Aset tumbuh sebesar 7,36 persen dengan market shared sebesar 1,17 persen terhadap nasional.

"Sedangkan untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Kredit masing-masing tumbuh di angka 10,96 persen dan 9,69 persen serta risiko kredit masih relatif aman dengan rasio Non Performance Loan (NPL) 3,75 persen." terang Panca.(mg3)

Keterangan foto:
Kegiatan Media Information Sharing terkait penyampaian informasi mengenai Fintech Peer to Peer (P2P) Landing illegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional (KR) 7 Sumbagsel, Jumat (14/12).
3 Lampiran

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved