Berita Palembang
Jadi Penadah Motor Rega Oralando yang Tewas Dibunuh, Laki-Laki Ini Justru Terjerat Kasus Lain
"Sesuai prosedur karena pelakunya juga sudah ada, berkasnya juga sudah lengkap, jadi tidak ada alasan untuk memerlampat perkara
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
SRIPOKU. COM, LAHAT -- Berkas perkara Wawan (15), warga Pagaralam Utara, pelaku pembunuhan Rega Orlando, pelajar asal Koramil Lama, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, yang jasadnya ditemukan Senin lalu (19/11) di areal kebon kopi, Dusun Talang Tinggi, Kecamatan Jarai Lahat, dilimpahkan ke kejaksaan Lahat.
Pelimpahan sendiri lantaran sudah masuk tahap p21.
"Sesuai prosedur karena pelakunya juga sudah ada, berkasnya juga sudah lengkap, jadi tidak ada alasan untuk memperlampat perkara," ungkap Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap, melalui Kapolsek Jarai Iptu Hemdrinadi, Selasa (4/11).
• Berikut Daftar 278 Peserta Seleksi CPNS Ogan Ilir yang Bakal Ikuti Tes Kompetensi Bidang
• Terlibat Kasus Penusukan AD Diserahkan Keluarga Korban ke Polresta Palembang
• KPU RI Kirim Surat Edaran Soal Pemilih Disabilitas Mental, Ini yang Akan Dilakukan KPU Sumsel
Lebih lanjut diterangkannya, untuk tersangka Heri (44) sendiri selaku penadah sepeda motor korban yang dijual pelaku, dalam perkara ini juga termasuk sebagai saksi.
Heri sendiri telah ditahan pihak Polres Pagaralam, lantaran ikut terjerat kasus narkoba.
Diduga narkoba tersebut hasil penjualan sepeda motor milik korban.
"Untuk Heri statusnya tersangka kasus lain, sedangkan perkara ini sebagai saksi. Jika hakim membutuhkan kehadiran Heri dalam persidangan, akan kita hadirkan,"terangnya.
• Hadapi Arema FC, Pelatih Sriwijaya FC Mulai Evaluasi Taktik Pemain
• Luka Modric Dapat Tropi Bola Emas, Berikut Daftar Lengkap Peringkat Pemain Terbaik Ballon dOr 2018
• Koordinasi Lanud Gatsu, Bupati Way Kanan Temui Herman Deru
Sementara, Kasi Pidum Kejari Lahat, Variska AK SH, didampingi M Abby Habibullah, selaku jaksa penuntut umum perkara ini menerangkan, tersangka sendiri terjerat 80 ayat 3 UU RI No tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No tahun 2002, tentang perlindungan, dan pasal 362 KUHP.
Karena ini pelaku anak ada penambahan pasal 79 ayat 2, berisi pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak, paling lama setengah dari pidana penjara yang diancamkan.
• Stok Beras Sumsel 35 Ribu Ton, Bulog Pastikan Persediaan Beras Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
• TP PKK Bantu Gencarkan Pemasaran Beras Organik Sumsel
• Sebelum Hadapi Arema FC, Manajemen Sriwijaya FC Bentengi Pemain
"Sudah kita terima, berkasnya hari ini juga kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat. Untuk sidangnya kemungkinan minggu depan, tapi kita masih menunggu jadwal dari PN Lahat, " terang Abby.
Disisi lain, Wawan selaku pelaku pembunuhan mengatakan menyesali perbuatanya. Dirinya sekali lagi meminta maaf kepada keluarga Rega. "Saya menyesal, saya siap mempertanggung jawabkan perbuatan saya ini," sesalnya.
====