Berita Palembang
KPU RI Kirim Surat Edaran Soal Pemilih Disabilitas Mental, Ini yang Akan Dilakukan KPU Sumsel
Komisioner KPU Sumsel Divisi program, data dan informasi Hendri Almawijaya MPd menyatakan pihaknya segera melakukan rapat koordinasi
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Komisioner KPU Sumsel Divisi program, data dan informasi Hendri Almawijaya MPd menyatakan pihaknya segera melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan KPU Kabupaten/kota se Sumsel, untuk melakukan tindak lanjut dari surat edaran (SE) KPU RI untuk memfasilitasi pemilih dengan disabilitas mental.
"Kita akan data, sebab orang yang mengalami gangguan jiwa bukan hanya berada di RS Jiwa, tetapi kadang- kadang di perkampungan juga. Kita tetap jalankan amanat undan- undang untuk hak mereka dalam memilih tetap terjamin," ungkap Hendri, Selasa (4/11/2018).
• Dongkrak Partisipasi Pemilih, HD Minta KPU Bekerja Extra Keras
• Stok Beras Sumsel 35 Ribu Ton, Bulog Pastikan Persediaan Beras Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
• TP PKK Bantu Gencarkan Pemasaran Beras Organik Sumsel
Menurut mantan komisioner Kota Lubuklinggau, jajarannya akan melakukan pendataan kepada masyarakat yang mengalami gangguan jiwa, untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang.
"Meskipun mengalami gangguan jiwa atau mental, tetapi hak dasar masyarakat memilih tetap ada. Bagi mereka yang ada di RS jiwa, harus ada keterangan dari dokter," ujarnya.
====
• Sebelum Hadapi Arema FC, Manajemen Sriwijaya FC Bentengi Pemain
• Innalillahi, Istri Wakil Bupati Banyuasin Tutup Usia
• Promo akhir Tahun, Sepatu Wakai Jepang Diskon 70 Persen