Berita OKU Timur
Warga OKUT Wajib Ikuti Tes Psikologi untuk Pembuatan Surat Izin Mengemudi
Masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mengikuti tes psikologi selain tes tertulis dan praktik.
Penulis: Evan Hendra | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Evan Hendra
SRIPOKU.COM, MARTAPURA-- Masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mengikuti tes psikologi selain tes tertulis dan praktik.
Demikian diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Lantas AKP Sukamto didampingi Baur SIM Aiptu Sukri, Senin (13/8/2018).
Menurutnya, tes psikologi merupakan materi baru tes dalam mendapatkan SIM yang saat ini sudah diterapkan untuk pengendara yang akan meningkatkan golongan SIM A ke B1 atau ke B2.
“Tes Psikologi ini dilakukan di Biro Psikologi Karya Tunas Bangsa, Kabupaten OKU. Mengingat kita sudah melakukan MoU dengan mereka,” katanya.
Sedangkan untuk pembuatan SIM A dan C tidak ada perubahan dari sebelumnya. pengendara harus lulus dua macam ujian, yaitu tulis dan praktik. Sedangkan tes psikologi belum diterapkan karena sampai saat ini belum ada petunjuk dari korlantas Polri.
“Kalau ada petunjuk kita akan terapkan di Satlantas Polres OKU Timur. Karena tes spikologi ini menyangkut kesehatan jiwa pengendara. Supaya pengendara benar-benar layak untuk mendapatkan SIM," jelasnya.(*)
Baca: Meriahkan Asian Games 2018, Ribuan Warga Palembang Padati Kantor Gubernur Sumsel
Baca: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria di Lahat Ini tak Berkutik Saat Dibekuk Petugas
Baca: Pj Walikota Palembang Akhmad Najib Ingatkan Pegawai Patuhi Aturan
Baca: Dekat dengan Banyak Wanita, Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Hutapea, Hingga Sebut Perkara Besar
Baca: Dekat dengan Banyak Wanita, Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Hutapea, Hingga Sebut Perkara Besar