Berita Palembang
Soal PPDP Tidak Transparan & Pungli di SMAN 6 Palembang, Begini Kata Komisi V DPRD Sumsel
Menanggapi adanya dugaan pungutan liar hingga tak transparannya proses penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Menanggapi adanya dugaan pungutan liar hingga tak transparannya proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang terjadi di SMA Negeri 6 Palembang, Komisi 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel akan mengusut persoalan yang dilaporkan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel, M Aliandra P Gantada, Kamis (19/7/2018).
"Suara pengaduan masyarakat akan kita tindak lanjuti, lewat pemanggilan pihak terkait seperti sekolah, Diknas Pendidikan dan juga Komite. Kami meminta Diknas bersikap dan bertindak atas laporan ini, mengingat mekanisme penerimaan sudah jelas," ujarnya singkat saat dihubungi melalui Whatsapp
Sementara itu, lebih lanjut anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Sumsel, Rizal Keneddy juga buka suara persoalan yang terjadi di salah satu SMA unggulan di Kota Palembang tersebut.
Rizal mengungkapkan, setiap kali adanya penerimaan siswa baru terutama di sekolah unggulan, isu kurang sedap soal dugaan pungli ataupun banyaknya "titipan" baik dari mereka yang berduit hingga pejabat penting selalu bermunculan.
Karena kata Rizal, menjadi sekolah yang mendapatkan predikat unggulan, secara tak langsung akan meningkatkan minat penerimaan peserta didik baru. Hal ini pun kemudian membuat para orang tua berbondong-bondong agar anaknya bisa bersekolah atau menempuh pendidikan disana. Persepsi soal sekolah unggulan pun seringkali dikaitkan dengan banyaknya lulusan yang diterima ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Namun secara pribadi dirinya tak sependapat dengan adanya persepsi sekolah unggulan, karena pada dasarnya sekolah dimana pun sama.
" inilah yang menjadi PR kita bersama agar bisa memberikan fasilitas atau sarana dan prasana pendidikan yang merata disetiap sekolah, sehingga ke depan saat orang tua ingin menyekolahkan anaknya dimanapun, kualitasnya sama. Jadi tidak semua menuju ke satu sekolah saja," ujarnya.
Apalagi, sesuai aturan penerimaan siswa per kelas dibatasi hanya 36 orang saja. Dengan demikian seleksi ketat tentu dilakukan oleh pihak sekolah.
"Kita ingin setiap sekolah itu bebas dari semua intervensi termasuk adanya titipan dari siapapun, termasuk dari pejabat ataupun anggota dewan seperti yang diisukan. Hasil kelulusan memang sesuai sehingga mereka yang masuk benar berkualitas," tutupnya.
Baca: Pengakuan Bobby Nasution, Bocorkan Tantangan Terberat yang Dihadapi Saat jadi Menantu Jokowi
Baca: 523 Bacaleg Rebutkan 45 Kursi di DPRD OKI, Catat Jadwal Perbaikan Berkas Bacaleg
Baca: Bantu Suami Jual Narkoba, IRT di Muratara Ini Ditangkap Polisi
Baca: Akun Ini Bongkar Siapa Pemilik Sebenarnya Celana ‘Gemas’ Dipakai Raffi Ahmad, Perhatikan Motifnya
Baca: Muhammad Hinayah, Atlet Panjat Tebing Asal Sekayu Ini Wakili Indonesia di Asian Games 2018
Baca: Gelar Uji Kompetensi JPT Pratama, 27 Pejabat Pemkab Muba Ikut Tes, Siap-Siap Bangku Panjang
Baca: Resmi Meluncur di Indonesia, Inilah Spesifikasi Oppo Find X yang Perlu Anda Ketahui