Berita Ogan Komering Ilir
523 Bacaleg Rebutkan 45 Kursi di DPRD OKI, Catat Jadwal Perbaikan Berkas Bacaleg
Sebanyak 523 orang yang mendaftarkan sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir
Penulis: Mat Bodok | Editor: Siti Olisa
Laporan Wartawan Sripoku.com, Mat Bodok
KAYUAGUNG, SRIPO -- Sebanyak 523 orang yang mendaftarkan sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akan merebutkan 45 kursi dewan di DPRD OKI.
Perebutan kursi tersebut setelah proses dinyatakan lengkap dan mengikuti tahapan-tahapan dalam pencalonan sebagai Caleg yang akan berlangsung April 2019 mendatang, di lima daftar piluh (Dapil) di wilayah Bumi Bende Seguguk.
Ketua KPU OKI Dedi Irawan SIP MSi melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Amrullah SPd mengatakan, hingga akhir masa pendaftaran calon anggota legislatif pada 17 Juli 2018 lalu, sejumlah partai politik di OKI, telah mendaftarkan bakal calon legislatif yang akan bertarung pada Pileg 2019 mendatang.
Sebanyak 523 orang bakal caleg yang akan bertarung memperebutkan 45 kursi di DPRD OKI.
Dari total 16 partai politik (parpol) hanya 15 parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta dalam Pemilu 2019 mendatang, ada satu partai yang tidak mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten OKI yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon legislatif mulai tanggal 19 sampai tanggal 21 Juli 2018 nanti," kata Ambrullah.
Untuk setiap parpol yang kelengkapan administrasinya belum terpenuhi, maka diwajibkan untuk melakukan perbaikan atau pengajuan bakal calon pengganti pada tanggal 22 sampai 31 Juli 2018.
"Parpol yang tidak melakukan perbaikan, maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon," ucap Amrullah pada wartawan, Kamis (19/7/2018).
Sementara itu, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DPC) anggota DPRD OKI akan dilakukan mulai tanggal 8 sampai tanggal 12 Agustus 2018, dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD pada tangga 12 sampai tanggal 14 Agustus 2018.
"Untuk masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPRD, bisa dilakukan pada 12-21 Agustus 2018. Permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD pada 22-28 Agustus 2018, dan penyampaian klarifikasi dari Parpol ke KPU mulai 29-31 Agustus 2018, serta pemberitahuan pengganti DCS tanggal 1-3 September 2018," jelas Amrullah.
Sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), lebih jelas Amrullah, masih ada beberapa tahapan yang akan dilakukan KPU.
"Penyusunan DCT akan dilakukan pada 14 September 2018. Sedangkan penetapan dan pengumuman DCT dilakukan pada 20-21 September 2018," urai Amrullah.
Mengenai data yang diterima KPU OKI melalui sistem informasi pencalonan (Silon) sebanyak 523 bacaleg dari 15 parpol.
Rinciannya,Partai Nasdem 45 bacaleg, PKS 42 bacaleg, PAN 45 bacaleg, Perindo 38 bacaleg, Hanura 43 bacaleg, Partai Berkarya 12 bacaleg, PKB 45 bacaleg, Golkar 45 bacaleg, Demokrat 45 bacaleg, Gerindra 42 bacaleg, PPP 20 bacaleg, PBB 30 bacaleg, Garuda 13 bacaleg, PKPI 11 bacaleg dan PDIP 45 bacaleg.
Baca: Bantu Suami Jual Narkoba, IRT di Muratara Ini Ditangkap Polisi
Baca: Akun Ini Bongkar Siapa Pemilik Sebenarnya Celana ‘Gemas’ Dipakai Raffi Ahmad, Perhatikan Motifnya
Baca: Muhammad Hinayah, Atlet Panjat Tebing Asal Sekayu Ini Wakili Indonesia di Asian Games 2018
Baca: Gelar Uji Kompetensi JPT Pratama, 27 Pejabat Pemkab Muba Ikut Tes, Siap-Siap Bangku Panjang
Baca: Resmi Meluncur di Indonesia, Inilah Spesifikasi Oppo Find X yang Perlu Anda Ketahui
Baca: Satlantas Polres Musirawas Bagikan Rompi untuk Komunitas Ojek Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Baca: Kisah Inspiratif Mantan Waiter Jadi General Manager Hotel Berbintang