Berita OKU
Kepergok Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Baturaja Ini Digelandang ke Kantor Polisi
Nasib apes menimpa Fomi Saganta (23), pria yang sudah dewasa ini terpaksa berurusan dengan polisi setelah kepergok mencabuli
Penulis: Leni Juwita | Editor: pairat
SRIPOKU.COM.BATURAJA-- Nasib apes menimpa Fomi Saganta (23), pria yang sudah dewasa ini terpaksa berurusan dengan polisi setelah kepergok mencabuli anak di bawah umur di salah stau tempat kos di bilangan Jalan Pancur, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU .
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian S.Kom yang dikonfrimasi Sabtu (23/5/2018) mengatakan pelakunya sudah diamankan polisi.
Kasus pencabulan dan menyetubuhi anak di bawah umur itu terjadi Jumat (22/6/2018) pukul 00.45 di rumah kosnya pelaku.
Menurut informasi, bermula dari kecurigaan pemilik kos yang melihat di rumah kosnnya yang disewa oleh pelaku ada perempuan pada waktu sudah menujukkan pukul 21.00 malam.
Pemilik kosan tempat tinggal pelaku mendapati pelaku dan korban sebut saja namanya Widuri (17) sedang berada berduaan di dalam kosan melihat hal mencurigakan itu pemilik kosan yang diduga mengenal korban langsung mengontak orangtua korban.
Setelah berhasil menghubungi orangtua korban. Selanjutnya orangtua korban menghubungi Polres OKU menginformasikan tentang dugaan pencabulan yang dialami puterinya.
Mendapat informasi itu, Tim khusus Polres OKU yang terdiri dari Akp Widhi Adika Darma SH SIK bersama AKP Ujang Abdul Azis SH dan Ipda Roli SE langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca:
Bertema American Classic, Begini Penampilan Kamar Natasha Wilona, Lihat Bagian Kamar Mandinya
Heboh Video Panas Diduga Mirip Aura Kasih, Sang Mantan Kekasih Buka Suara, Ini Kata Glenn Fredly
Saat itu polisi bersama orangtua korban mendapati pasangan yang bukan mukhrim ini sedang berada berduaan di dalam kamar kos pelaku.
Orangtua korban sempat menanyakan kepada putrinya apa yang sudah dilakukan pria berusia 23 tahun itu kepada puterinya, dijawab oleh korban dia sudah dua kali disetubuhi oleh pelaku.
Malam itu juga pelaku langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga sudah memeriksa para saksi atas nama Randy Arnofan (40) pekerjaan Kepala Desa Lubukbatang Kabupatan Ogan Komering Ulu.
Pelaku berasal dari Desa Ruos Kecamatan Buayrawan, Kabupaten OKU Selatan. Sedangkan korban beralamat Lubukbatangbaru, Kecamatan Lubukbatang Kabupaten OKU.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna pink, pakaian dalam ( BH ) warna biru dongker, celana jeans warna hitam dan celana dalam warna coklat.
Tersangka kata Kapolres, diduga telah menyetubuhi anak dan mencabuli anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. (eni)