Tipu Jemaah 1 Triliun, Bos First Travel Bakal Dibui Selama Ini. Cukup?
Sidang kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
SRIPOKU.COM - Direktur Utama First Travel, Andika Surachman menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).
Sejumlah faktapun terungkap dari sidang tersebut dalam persidangan tersebut.
Dirangkum tribun-timur.com dari sejumlah media online, setidaknya ada lima fakta baru yang terungkap, meliputi:
1. Sebelumnya bekerja sebagai pegawai minimarket
Andika hanya bekerja sebagai karyawan minimarket saat awal pernikahannya bersama Anniesa pada 2005 atau sebelum mendirikan biro perjalanan berbadan usaha CV.
"Saya bekerja di salah satu minimarket," kata Andika menjawab pertanyaan hakim Subandi.
"Minimarket apa?," lanjut hakim Subandi.
"Alfamart," aku Andika.
Andika menceritakan, dirinya bekerja sebagai minimarket tersebut sejak 2003 hingga 2006.
"(Lokasi minimarket tempat bekerja) pindah-pindah yang mulia, ada di Depok, ada di Tanjung Priok. Pokoknya di Alfamart," jelasnya.
2. Tak selesaikan kuliah
Pernikahan Andika-Anniesa terjadi pada 2005, saat keduanya masih berusia muda dan saat keduanya masih bestatus mahasiswa.
Saat menikah, Andika masih berusia 20 tahun dan Anniesa masih 19 tahun. Dan Andika masih berstatus mahasiswa di STIE TAMA Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sementara, Anniesa berkuliah di Universitas Indonesia.
Keduanya memilih tidak menyelesaikan kuliah mereka setelah pernikahan.