Tipu Jemaah 1 Triliun, Bos First Travel Bakal Dibui Selama Ini. Cukup?
Sidang kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Pasangan ini tak patah semangat.
Pada awal 2011, peruntungan datang kepada Andika dan Anniesa.
Biro perjalanan mereka memenangi tender pemberangkatan umrah 127 pegawai Bank Indonesia dan 50 pegawai Pertamina.
Presentasi mereka di hadapan penyelenggara lelang berhasil meski berbekal dari baca-baca sejumlah literatur soal umrah.
Pelayanan memuaskan membuat biro perjalanan Andika-Hasibuan kembali bisa memberangkatkan 800-an jemaah pada 2012.
Dari situ bisnis biro perjalanan ini menyebar dari mulut ke mulut hingga mampu memberangkatkan 3.600 orang pada 2013.
Dan pada 2013, Andika dan Anniesa mendaftarkan biro perjalanan mereka berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) ke Kementerian Agama.
Dalam persidangan, Andika juga mengakui dirinya sebagai Dirut First Travel menerima gaji sebesar Rp 1 miliar.
Istirnya, Anniesa yang menjabat sebagai Direktur mendapatkan gaji sebesar Rp 500 juta per bulan.
Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan yang menjadi Direktur Keuangan memperoleh gaji Rp 8 juta per bulan.
Andika Surachman (32) dan istrinya, Anniesa Desvitasari atau dikenal Anniesa Hasibuan (31), lulusan SMA, berbekal belajar otodidak mampu membangun biro perjalanan bernama First Travel hingga mengelola dana calon jemaah mencapai triliunan rupiah.
Tuntutan Hukuman
Sidang terhadap bos First Travel kembali dilanjutkan pada Senin (7/5/2018), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Tiga orang yang ditujukan yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.