Tipu Jemaah 1 Triliun, Bos First Travel Bakal Dibui Selama Ini. Cukup?
Sidang kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Editor:
Candra Okta Della
Dibacakan jaksa Heri Herman masing masing hukuman yang dituntutkan yakni hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar masing masing untuk Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan.
Sementara Direktur Keungan, Kiki Hasibuan dituntut dengan Rp 18 miliar dan hukuman penjara lima tahun.
Menurut jaksa, mereka dituntut karena sudah memenuhi semua unsur penipuan dan memperkaya diri sendiri baik dengan pembelian aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
Bagaimana menurut kalian?
(TribunTimur/RasniGani)
Rekomendasi untuk Anda