Berita Viral

Polisi Pangkat Bripda Meninggal Dunia Dianiaya Senior yang Juga Pangkat Bripda, Kapolda Cek TKP

Korban diduga meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya di lokasi tersebut.

Editor: Welly Hadinata
kompas.com
Suasana penjemputan jenazah Bripda Natanael Simanungkalit di RS Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (14/3/2026)(KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT ) 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Natanael Simanungkalit diduga meninggal akibat penganiayaan di mess Polda Kepri.
  • Polisi telah mengamankan satu terduga pelaku dan memeriksa sedikitnya delapan saksi.
  • Kasus ditangani secara pidana dan etik, serta menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

SRIPOKU.COM – Kasus kematian anggota polisi, Bripda Natanael Simanungkalit, di lingkungan mess Bintara Muda Polda Kepulauan Riau kini tengah diselidiki secara intensif.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban diduga meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya di lokasi tersebut.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara serius tanpa pandang bulu.

“Kami akan proses sekeras-kerasnya dan tidak menoleransi pelanggaran hukum walaupun itu anggota kami sendiri,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB terkait adanya anggota yang meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara.

Setelah itu, Kapolda bersama jajaran langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban dan memulai penyelidikan.

Dalam perkembangan awal, polisi telah mengamankan satu terduga pelaku berinisial Bripda AS yang merupakan anggota Ditsamapta sekaligus senior korban.

Selain itu, tiga anggota lain yang berada di lokasi juga tengah diperiksa untuk mendalami peran masing-masing.

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku memanggil dua anggota junior terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

Sejauh ini, sedikitnya delapan saksi telah diperiksa oleh penyidik. Status pelaku masih sebagai terduga, sementara penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan kronologi dan keterlibatan pihak lain.

Penanganan kasus ini dilakukan melalui dua jalur, yakni kode etik kepolisian dan pidana umum.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Untuk memastikan penyebab kematian, polisi telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara dengan melibatkan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia.

Sementara itu, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya meminta agar kasus ini diusut secara transparan tanpa ada yang ditutupi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved