Merasa Dirampok Pemerintah, Ratusan Warga Pagaralam Utara Geruduk Kantor DPRD Pagaralam
Ratusan masyarakat dari Kecamatan Pagaralam Utara memdatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam,
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Reigan Riangga
Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Ratusan masyarakat dari Kecamatan Pagaralam Utara memdatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam, Selasa (24/4/2018).
Ratusan masyarakat ini mendatangi kantor DPRD untuk meminta DPRD Kota Pagaralam dapat membantu masyarakat Pagaralam Utara untuk menyelesaikan masalah Tapal Batas wilayah hutan lindung dengan lahan perkebunan milik warga.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com menyebutkan, kedatangan warga ini menolak adanya tapal Batas yang ada dikawasan Bukit Dingin.
Pasalnya tapal batas yang dipasang kabupaten Lahat pada 1997 tidak sesuai dengan tapal batas yang semula yaitu peta 1930.
Baca: Tiga Lembaga Diminta Duduk Bareng Sepakati Penempatan TPS di Bordertown Tegalbinangun
Perwakilan masyarakat, Darman dari Desa Talang Tinggi Kecamatan Pagaralam Utara mengatakan, bahwa pihaknya meminta DPRD dapat menyelesaikan masalah ini karena hal ini sangat merugikan masyarakat.
"Kami merasa dirampok oleh pemerintah. Pasalnya tapal batas yang dipasang menyerobat lahan perkebunan kamu yang sudah kami miliki sejak 80 tahun lalu. Jadi kami tidak terima hal ini," ujarnya.
Baca: Jukir Minta Uang Lebih Pada Pengendara di Palembang, Hukuman Penjara Tiga Bulan Menanti
Untuk itu warga meminta DPRD dapat mempasilitasi agar dapat meninjau ulang Tapal Batas hutan lindung tersebut. Bahkan warga menolak adanya rekontruksi pengalihan tapal batas yang dilakukan oleh pemerintah tersebut.
"Kami masyarakat meminta adanya rekontruksi ulang masalah tapal batas ini. Rekontruksinta harus sesuai dengan peta tapal batas tahun 1930. Pasalnya itulah yang harus menjadi pedoman dari pihak pemerintah," tegasnya.
Baca: Masa Jabatan PJs Walikota Pagaralam Berakhir, Ini Kata Gubernur Alex Noerdin
Bahkan menurut warga tuntutan ini sudah disampaikan oleh warga kepada DPRD Provinsi, Pusat bahkan ke presiden.
"Jika tapal batas ini tidak dirubah sesuai dengan peta 1930 maka pemerintah telah menyerobot tanah milik kami. Kami tidak terima dengan hal ini dan kami akak terus menuntut. Sampai adanya pencabutan SK Menhut tentang Tapal Batas yang ada saat ini," ujarnya. (*)