Tiga Lembaga Diminta Duduk Bareng Sepakati Penempatan TPS di Bordertown Tegalbinangun
Ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi SE MSi meminta agar tiga Lembaga seperti KPU dan Panwaslu Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartwan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi SE MSi meminta agar tiga Lembaga seperti KPU dan Panwaslu Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang duduk bareng menyepakati letak penempatan TPS di wilayah perbatasan (Bordertown) Tegalbinangun yang masih bersengketa.
Hal ini guna mengakomodir hak pemilih untuk Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.
"Yang jadi masalah nanti bagaimana mengakomodir orang Palembang karena jumlahnya lebih banyak daripada masyarakat Banyuasin di Tegalbinangun yang masih sengketa saling klaim.
Baca: Alex Noerdin: Sesuai Instruksi Presiden, Saya Kebagian Sosialisasi di Sumatera dan Kalimantan
Ini kita nyebutnya bordertown (perbatasan), daerah abu-abu. Makanya nanti, kita mengajak KPU-Panwaslu Banyuasin dan KPU-Panwaslu Palembang untuk duduk bareng menyepakati dimana letak penempatan TPS. Jangan sampai hak warga untuk memilih dilanggar," ungkap Junaidi, Selasa (24/4/2018).
Mantan Komisioner KPU Pagaralam ini mengiatkan agar warga bisa menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan E-KTP yang dimiliki warga.
Baca: Masa Jabatan PJs Walikota Pagaralam Berakhir, Ini Kata Gubernur Alex Noerdin
"Bukan berbasis wilayah, tapi berdasarkan E-KTP yang dimiliki warga. Kalau yang bersangkutan E-KTP nya Palembang berarti dia bisa mencoblos untuk Pilwako Palembang. Contoh orang Palembang yang kerja di OI atau Banyuasin.
Kalau dia ber KTP Palembang maka terdata di DPT Palembang karena sudah di-Coklit, walaupun tinggal di Tegalbinangun," kata Junaidi yang juga dosen UKB.
Baca: Masuk Proses Tender, Plt Kadin PU OKUS Pastikan Pembangunan Islamic Centre Berlanjut Tahun Ini
Menurut alumnus FE UMP, dengan telah terdata di DPT melalui Coklit, tidak mungkin warga yang telah memiliki E-KTP Palembang masuk ke data Banyuasin karena NIK tidak bisa ganda. (*)