Berita Palembang

TAMPANG Pemilik Akun FB di Palembang yang Memprovokasi Massa Merusak Pos Polisi, Resmi Tersangka!

Ada sekitar 2700 follower di akun tersebut yang menurutnya pasti ada sebagian melihat postingan ajakan dari RP.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Racmad Kurniawan
TERSANGKA -- Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan RP seorang pria asal Palembang sebagai tersangka yang menghasut atau mengajak massa melakukan kerusuhan dengan merusak sejumlah pos polisi di Palembang beberapa waktu lalu, Selasa (16/9/2025). RP mengunggah-nya di akun Facebook. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel menangkap seorang pria berinisial RP (24) yang mengunggah postingan di Facebook berisi kata-kata mengarah kepada ujaran kebencian dan ajakan.

Kini ia ditahan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Hal tersebut diduga menghasut dan memprovokasi massa yang merusak sejumlah pos polisi dan pos jaga Ditlantas pada 31 Agustus 2025 lalu.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, dari hasil penelusuran Subdit Siber tersangka mengunggah 7 postingan yang berisi ajakan di akun Facebook @Aldo Iretande.

Ketujuh postingan itu diunggah sebelum dan sesudah malam kerusuhan di Palembang.

"Tersangka mengunggah postingan yang isinya mendiskreditkan pemerintah, polisi dan DPR. Serta kalimatnya berisikan kata-kata ajakan serta menggerakkan masyarakat melakukan kerusuhan yang sebetulnya tidak perlu terjadi di Kota Palembang beberapa waktu lalu," ujar Bagus saat pimpin rilis tersangka, Selasa (16/9/2025).

Ada sekitar 2700 follower di akun tersebut yang menurutnya pasti ada sebagian melihat postingan ajakan dari RP.

Sehingga setidaknya, pasti ada pelaku pada malam kerusuhan di Palembang yang melihat postingannya.

"Ada follower 2 ribu-an, orang-orang itu ada like artinya sudah membaca. Seseorang tidak perlu menjelaskan apakah dia sudah melihat atau membaca sesuatu dari sebuah postingan. Tapi apa yang dilakukan yang bersangkutan atas vision yang dilihat. Kami juga meminta pendapat ahli untuk bisa menjelaskan hal tersebut secara teori dan hukum untuk menguatkan alat bukti yang kami pegang," tuturnya.

Bahkan Bagus juga menyebut tersangka RP memiliki kaitan dengan para tersangka perusakan pos polisi.

Tersangka ada di lokasi sewaktu kerusuhan dan perusakan pos polisi tapi tidak ikut merusak.

"Ada korelasinya (dengan tersangka perusakan). Tersangka RP ini juga ada di sana (DPRD), kami sudah cek sheldom-sheldom dan titik lokasi tersangka. Tapi dia tidak ikut melakukan perusakan," katanya.

Motif tersangka mengunggah postingan itu karena dia merasa benci dengan pemerintah dan polisi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone, simcard, serta akun facebook tersangka disita oleh penyidik.

Atas perbuatannya RP disangkakan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved