Berita Palembang

RATU Dewa Tegaskan Segera Revisi Perwali yang Atur Operasional Kendaraan Berat di Kota Palembang

Ratu Dewa menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Walikota (Perwali) No. 20 Tahun 2019

Penulis: Arief Basuki | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Arief
RAKOR : Masih sering terjadinya kecelakaan akibat dari berseliwerannya kendaraan tonase besar di kota Palembang, menjadi perhatian serius pemerintah kota (Pemkot) setempat. Menindaklanjuti hal tersebut Walikota Palembang Ratu Dewa, memimpin rapat koordinasi bersama stakeholder terkait pengaturan lalu lintas kendaraan besar di jalan protokol, Senin (15/9/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bertonase besar di wilayah kota Palembang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil langkah tegas.

Walikota Palembang, Ratu Dewa, memimpin rapat koordinasi lintas instansi, Senin (15/9/2025), untuk membahas pengaturan ulang operasional kendaraan berat, khususnya di jalan-jalan protokol.

Rapat ini turut dihadiri oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, perwakilan Dirlantas Polda Sumsel, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota, Organda, serta pengamat transportasi.

Revisi Perwali No. 20 Tahun 2019 Segera Diberlakukan

Ratu Dewa menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Walikota (Perwali) No. 20 Tahun 2019 yang mengatur operasional kendaraan berat di dalam kota.

“Kami bentuk tim kecil untuk merumuskan poin-poin penting, agar truk dan kontainer tidak lagi sembarangan masuk ke jalan protokol. Penindakan di lapangan harus tegas dan terukur,” ujarnya.

Ia menyoroti penyebab utama kecelakaan, yakni kendaraan besar yang parkir di bahu jalan serta masuk kota di luar waktu yang ditentukan.

Pemkot bersama kepolisian akan menyiapkan kantong-kantong parkir khusus, salah satunya di kawasan Karyajaya, untuk mengatur antrean kendaraan sebelum masuk kota.

Perwali adalah singkatan dari Peraturan Wali Kota, yang merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Wali Kota untuk mengatur hal-hal spesifik di wilayah pemerintahannya, dan berlaku mengikat secara hukum jika didasari oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau memiliki dasar kewenangan yang kuat.

Perwali berfungsi sebagai aturan pelaksana dari undang-undang atau peraturan di atasnya untuk mengatur urusan pemerintahan di kota tersebut, seperti pembangunan dan tata ruang. 

Polrestabes: Pengawasan dan Penyekatan Lebih Ketat

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menegaskan, aturan jam operasional kendaraan berat tetap dimulai dari pukul 21.00 hingga 06.00 WIB, namun masih banyak sopir yang melanggar.

“Kami siapkan pos pengawasan di Kebun Sayur, Kramat Jaya, dan akses Tanjung Api-api. Untuk jangka pendek, penyekatan akan dilakukan lebih ketat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas selama Agustus 2025 mengalami penurunan berkat Operasi Patuh Musi 2025.

Ke depan, akan dibentuk Satgas Gabungan, dilakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan, dan penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) akan dioptimalkan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved