Jukir Minta Uang Lebih Pada Pengendara di Palembang, Hukuman Penjara Tiga Bulan Menanti

Tim gabungan dari Dinas Perhubungan dan TNI Polri menyisir Jalan Sudirman untuk mensosialiasikan tarif parkir kepada Juru Parkir

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Reigan Riangga
Sripoku.com/Yandi Triansyah
Petugas Dishub Palembang memberikan pengertian terhadap para jukir untuk tidak mengambil tarif melebihi dari ketentuan Perda, Selasa (24/4) di Jalan Sudirman Palembang 

Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan dan TNI Polri menyisir Jalan Sudirman untuk mensosialiasikan tarif parkir kepada Juru Parkir dan pengendara, Selasa (24/4/2018).

Selain Jalan Sudirman, tim juga bergerak di Jalan Kolonel Atmo dan hingga ke Kawasan Masjid Lama. 

Satu persatu jukir didatangi untuk tidak memaksa kepada pengendara meminta uang lebih dari ketentuan Perda Nomor 16 tahun 2011 yangberisikan tarif parkir roda empat sebesar 2000 rupiah dan roda dua sebesar 1000 rupiah. 

Baca: Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini Live Streaming Sidang Vonis Setya Novanto. Ada Fakta Baru Terungkap!

Para jukir pun nampak terdiam mendengarkan para petugas. Tak ada bantahan dari para jukir atas informasi yang disampaikan. 

Kepala UPTD Parkir Dishub Palembang, Kemas Haikal mengatakan, jika para jukir terbukti melakukan pemerasan dengan meminta uang lebih maka pihaknya akan menyerahkan kepada pihak berwajib.

Baca: Tiga Lembaga Diminta Duduk Bareng Sepakati Penempatan TPS di Bordertown Tegalbinangun

"Kalau terbukti bisa dipidanakan dengan kurungan selama tiga bulan," katanya. 

Ia menegaskan untuk tarif parkir belum ada perubahan,  kendaraan roda dua Rp masih Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000.

"Hari ini kita sosialisasi, kalau besok kita langsung tindak," katanya. 

Pihaknya sudah menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap para jukir ini. Sehingga perda mengenai pengaturan tarif parkir bisa diawasi dengan baik.

Baca: Masuk Proses Tender, Plt Kadin PU OKUS Pastikan Pembangunan Islamic Centre Berlanjut Tahun Ini

"Di kawasan Ampera kita ada pos induk di bawah Jembatan Ampera," katanya. 

Bagi pengendara yang tak berkenan untuk membayar uang parkir melebihi ketentuan Perda maka silahkan untuk melaporkan kepada petugas. 

"Silahkan masyarakat untuk melapor,  jangan membiarkan begitu saja," katanya 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved