Reformasi Partai Politik
Reformasi Partai Politik Menghadapi Pilkada Serentak 2018 dan Pileg 2019
Pada 2018, setidaknya terdapat 9 Pilkada di Sumsel, termasuk Pilkada gubernur/wakil gubernur Sumsel serta pada 2019 juga akan dilaksanakan (Pileg)
Reformasi Partai Politik
Menghadapi Pilkada Serentak 2018 dan Pileg 2019
Oleh: Muhammad Tuwah
Sekretaris Suara Institute
Pada 2018 nanti, setidaknya terdapat 9 Pilkada di Sumsel, termasuk Pilkada gubernur/wakil gubernur Sumsel serta pada 2019 juga akan dilaksanakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilhan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Pesta demokrasi itu sebagai momentum penting bagi pembangunan sistem politik lokal maupun na-
sional ke arah yang lebih demokratis.
Melalui pemilihan langsung ini, banyak harapan yang disandarkan bagi perbaikan kesejahteraan rakyat karena mendapat legitimasi politik langsung dari rakyat. Dengan demikian akan tercipta juga responsiveness yang baik.
Hal itu dikarenakan semakin kritisnya rakyat dalam pengambilan kebijakan serta terbangunnya apa yang disebut dengan persamaan hak politik (political equality).
Pilkada maupun Pileg dan Pilpres yang dipilih langsung oleh rakyat tidak terlepas dari peran penting Parpol (parpol).
Sebab parpol merupakan "kendaraan" untuk mengusung para calon tersebut.
Disinilah salah satu fungsi parpol berfungsi sebagai sarana rekruitmen politik dan sarana komunikasi politik di mana parpol adalah menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat.
\Dalam praktik politik sering kali fungsi ini tidak dijalankan oleh Parpol.
Para elit partai cenderung lebih mengejar kekuasaan yang tercermin dari perebutan jabatan.
Akibatnya, Parpol kurang dikelola secara profesional serta demokratis dan tidak memiliki pola pertanggung jawaban kepada publik.

Kelemahan ini menunjukkan betapa Parpol di negeri ini belum kuat dan mandiri.
Padahal, kekuatan dan kemandirian Parpol merupakan salah satu syarat bagi terciptanya sistem politik yang demokratis sebagai pilar utama penyangga demokrasi.
Ketika Pilkada maupun Pileg dan Pilpres, misalnya, parpol berhak mengusung pasangan calon.