TOPIK
Guru Aniaya Siswa di Musi Rawas
-
Sidang vonis Sularno guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel ricuh.
-
Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau memvonis Sularno enam bulan penjara, denda Rp 60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.
-
Keluarga korban berharap guru Sularno diberikan hukuman setimpal terhadap perbuatannya yang sudah menghukum siswa dengan perbuatan yang tak wajar.