Guru Aniaya Siswa di Musi Rawas

Sidang Guru Honorer di Musi Rawas Ricuh, Keluarga Korban Tidak Terima Sularno tak Ditahan

Sidang vonis Sularno guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel ricuh.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Sidang vonis Sularno guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel ricuh. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sidang vonis Sularno guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel ricuh.

Keluarga korban KV yang tak lain murid dar terdakwa tidak terima guru honorer Sularno tidak ditahan.

Mereka mengingingkan guru Sularno ditahan walau hanya satu bulan.

"Kami inginnya dia (Sularno) dilakukan penahanan walau hanya satu bulan saja," ungkap Insan salah seorang keluarga korban sambil marah-marah di Pengadilan Lubuklinggau.

Insan mengungkapkan apabila tidak dilakukan penahanan berarti hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti mereka.

"Berarti selama ini hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti kami," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Guru Honorer Aniaya Siswa di Musi Rawas Divonis 6 Bulan Penjara, Sularno tak Ditahan

Sementara, Junarno kakek KV menuding aparat pengadilan telah bermain mata dengan pihak tersangka, sehingga putusan tidak memihak mereka.

"Berarti hukum itu bisa dijual belikan, dan dia (Sularno) harus ditahan," ungkapnya.

Pihaknya mengancam Sularno apabila tidak dilakukan penahanan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lainya.

"Kami percaya hukum tapi ternyata tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan kami," ujarnya.

Selain itu mereka meminta aparat hukum agar menindak Kepsek Sungai naik karena hanya memperkerjakan empat orang honorer, semuanya adalah saudaranya sendiri.

"Kami minta diadili Kepala Sekolah Sungai Naik itu, karena memperkerjakan empat orang saudaranya sendiri," ungkapnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Selasa 16 Mei 2023 Sularno divonis enam bulan penjara.

Kemudian masa percobaan selama satu tahun, denda Rp 60 juta, subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved